Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-
Sebanyak 26 orang narapidana wanita penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Medan, dalam rangka mengantisipasi over kapasitas kamar hunian warga binaan, Rabu (08/08/2021).
Pemindahan ke 26 narapidana itu, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan Dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan dan kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).
Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita Bc.IP, S.Pd, MH telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan mutasi dari Rutan Perempuan Medan ke Lapas Perempuan Medan sebanyak 26 Orang.
Pemutasian ini telah menjadi pilot project dalam Pengembalian fungsi Rutan. Rutan Perempuan Medan melakukan pemindahan ini untuk tahap ke-6.
Kegiatan pemindahan berlangsung aman dan kondusif serta secara ketat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19 sesuai yang diterapkan pemerintah.(AViD)