Lampung Selatan, Kabartujuhsatu.news. Pemilihan Kepala Desa serentak di Kab. Lampung Selatan yang semula akan diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2021, tertunda hingga tanggal 09 Oktober 2021. Hal ini disebabkan karena situasi pandemi Covid-19.
Salah satu desa yang akan melaksanakan perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 di Lampung Selatan, adalah Desa Tanjung Baru, Kec. Merbau Mataram.
Proses demi proses telah dilakukan. Dari mulai pendaftaran, pengembalian berkas, menetapan calon, pengundian nomor urut dan menetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tinggal tiga (3) proses lagi yaitu, kampanye, pelaksaan pemungutan suara dan terakhir pelantikan yang belum terlaksana.
Namun, dari semua proses yang telah dilaksanakan, tidak semua berjalan dengan mulus. Penolakan dari calon Kades dari awal sudah terlihat. Misalnya terkait RAB, TPS.
Seperti yang pernah diberitakan oleh media ini beberapa waktu yang lalu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pilkades Tanjung Baru yang semula Rp. 503.349.000,- ditolak oleh 4 (empat) calon. Karena penolakan tersebut, akhirnya panitia mengurangi pengeluaran-pengeluaranyang dinilai tidak tahapan hingga digelarnya pemungutan suara.
Informasi yang didapat, RAB Pilkades Tanjung Baru menjadi kurang lebih Rp. 190 juta.
Dari pengurangan RAB tersebut, salah satu item yang dipangkas adalah TPS. Dari 16 TPS yang sejak awal ditolak oleh para calon, menjadi 12 TPS.
Selain kedua hal diatas, masalah DPT menjadi perhatian khusus bahkan protes keras dari para calon Kades.
Pasalnya, DPT yang telah diserahkan oleh Panitia Kecamatan ke PMD Kabupaten pada tanggal 27 Juli 2021, berasal dari Panitia di tingkat desa, diduga bermasalah.
Penggelembungan suara, hak pemilih tidak tercatat di DPT, warga yang telah pindah dan meninggal masih tercatat di DPT, dan lainnya, sempat mencuat dan menjadi perbincangan hangat di Desa Tanjung Baru.
Melihat keadaan tersebut, Panitia desa Pilkades Tanjung Baru, pada hari Sabtu (11/09/2021) Pkl. 10.00 WIB mengundang ke lima (5) calon untuk memusyawarahkan pembahasan DPT di Kantor Desa Tanjung Baru.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, Ketua Panitia Desa, Nasir, S.Pd, dan Anggota, Ketua BPD, PLT. Kades Tanjung Baru, para calon Kades, serta team sukses masing-masing calon.
Pantauan awak media ini di lokasi acara, masing-masing team sukses membawa berkas hasil temuan dilapangan dengan yang tercatat di DPT.
Nasir, SP.d dalam sambutannya menyampaikan, bahwa DPT yang diserahkan ke Panitia Kecamatan untuk diteruskan ke PMD Kabupaten merupakan hasil kerja keras yang mereka (panitia-red) lakukan. Namun dirinya juga menyarankan apabila memang ada kesalahan data maupun hak warga yang belum tercatat dalam DPT tersebut, para calon dipersilahkan untuk membuktikannya dengan data-data yang valid agar DPT dapat dimuktahirkan (diperbaiki).
Hasil dari musyawarah tersebut, diambil keputusan bahwa pada hari Senin (13/09/2021) akan dimulai pemuktahiran data DPT dengan menghadirkan Kepada Dusun, Ketua RT masing-masing wilayah yang dianggap terdapat DPT yang bermasalah.
Terkait DPT yang telah diserahkan ke PMD tanggal 27 Juli 2021 apakah bisa ditarik kembali dan kemudian memasukkan DPT hasil pemuktahiran, Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD), Ahmad Sari, kepada awak media yang menemuinya usai acara, mengatakan, dirinya dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Merbau Mataram akan ke kantor PMD Kabupaten untuk mencabut/menarik kembali DPT.
.
"Hari Senin, tanggal 13 Sept. 2021, Saya dan Kasie Pemerintahan Kecamatan akan ke PMD mencabut DPT tersebut," ujar Ahmad Sari.
Ke empat calon, Warsidi (2), Rudi Sunaeni (3), Syarifudin (4), Siti Aisyah (5), sepakat akan membawa masalah DPT ini ke jalur hukum apabila panitia tetap memakai DPT yang telah diserahkan ke PMD.
" Kita sempakat apabila nanti hasil pemuktahiran atau revisi DPT ini tidak diterima oleh PMD dan tetap memakai DPT yang diserahkan pada tanggal 27 juli, kita akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum," ujar mereka usai acara musyawarah tersebut.
Ditempat terpisah, Salah seorang team sukses Siti Aisyah, Somad, kepada awak media yang menemuinya di kediaman calon Kades nomor urut 5 tersebut, mengatakan, bahwa data yang mereka miliki dan ke tiga calon lainnya, ada sekitar 1000-an lebih penggelembungan nama. Baik yang tak berhak memilih (mati/pindah), nama yang double, sampai warga yang berhak memiliki namun tak tercatat di DPT.
Bahkan dijelaskan Somad, DPT pada saat Pilkada Bupati Lampung Selatan pada bulan Desember 2020 yang lalu, DPT di Desa Tanjung Baru 5196 orang, terjadi penambahan saat Pilkades menjadi 5678 orang. Inikan tidak masuk akal.
"Hanya jangka 6 bulan terjadi penambahan hampir 500 orang. Inikan tidak masuk akal," ucapnya.
Somad menduga adanya indikasi kecurangan untuk memenangkan salah satu calon. Hal ini dinilainya bahwa banyak warga atau saudara-saudara dari Siti Aisyah yang sudah pasti akan memberikan suara ke Siti Aisyah, tapi kenyataannya tidak tercatat di DPT.
Lanjut Somad, 1 TPS maksimal 500 orang dari satu dusun. Dan apabila melebihi akan diarahkan ke TPS lain. Tapi persoalannya, bila warga memilih ke TPS yang jauh dari kediamannya akan membuat warga enggan untuk memberikan suaranya.
Lalu, ada juga kita temukan TPS yang kapasitasnya kurang dari 500 orang malah sebahagian dipindahkan ke TPS lain, lalu diisi oleh orang-orang luar yang bukan warga Tanjung Baru.
"Anehnya, misalkan TPS A telah memenuhi kuota 500 orang, lalu dipecah atau dipindah ke TPS B dan TPS C, secara otomatis kuota TPS A berkurang. Tapi kami menemukan TPS A tetap kuotanya 500 orang,"
ujarnya.
"Ini data kami semua valid, tidak mengada-ada. Bahkan kami turun langsung ke dusun-,dusun, menanyakan ke Kepala Dusun," pungkas Somad.
Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP, saat diminta tanggapannya terkait kisruh DPT Pilkades Tanjung Baru, mengatakan, bahwa apa yang dipredikasi olehnya benar-benar terjadi.
"Selama oknum-oknum yang ada di Panitia desa dan Kecamatan tidak jujur dan transparan, demi memuluskan jalan salah seorang calon menjadi pemenang dalam Pilkades Tanjung Baru, maka kekisruhan di desa tersebut akan terus terjadi," ujar Aminudin saat ditemui awak media di kantornya, Sabtu (11/09/2021).
Lanjutnya, bayangkan, dari RAB yang lalu itu sangat fantastis, sudah jelas terlihat ada indikasi dugaan agar calon Kades akan mengundurkan diri karena mahalnya ongkos (biaya) yang ditanggung. Lalu sekarang masalah DPT.
Menurut Aminudin, ini sudah sangat terstruktur dan diduga sudah diagendakan. " Informasi yang saya dapat, DPT diserahkan ke PMD tanggal 27 Juli 2021, sementara para calon Kades dikumpulkan di ruangan Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo pada tanggal 06 Agustus untuk penandatanganan berita acara hasil DPT.
"Ada apa harus buru-buru menyerahkan DPT padahal Camat kan tau bahwa pelaksanaan pemungutan suara ditunda , tidak tanggal 05 Agustus," ujar pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini.
Amie Kancil, panggilan akrabnya, juga meragukan rencana perubahan DPT yang akan dilakukan oleh Panitia dapat diterima oleh PMD dikarenakan sudah ada berita acara yang ditandatangani oleh para calon pada DPT yang diserahkan tanggal 27 Juli tersebut.
Aminudin mengingatkan kepada para calon untuk terus mengawal masalah DPT ini. Ia juga sepakat bila tidak ada revisi dari DPT harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
" Jangan sampai DPT tidak direvisi. Tetapi kalau panitia tetap memaksakan dengan berbagai alasan, laporkan saja ke APH," ujar Aminudin yang juga Ketua Forum Pers Independent Indonesai (FPII) Prov. Lampung ini.
"Bersama 87 media parnerts FPII se-Prov. Lampung di bawah naungannya, akan melakukan kontrol terkait Pilkades Tanjung Baru ini," ujar pria yang mengaku memberi perhatian khusus kepada Desa Tanjung Baru jauh sebelum proses Pilkades 2021 ini. (Tomi)
Sumber realise : FPII Setwil Lampung