Setubuhi ABG Puluhan Kali, Anggota BPD Diringkus Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Setubuhi ABG Puluhan Kali, Anggota BPD Diringkus Polisi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 27 September 2021, September 27, 2021 WIB Last Updated 2021-09-28T04:33:13Z
    masukkan script iklan disini

    Pelaku saat di introgasi pihak polres Bengkulu Selatan (Ist).

    Bengkulu Selatan, Kabartujuhsatu.news, – Salah seorang anggota BPD Berinisial He (23) yakni warga desa Tanjung Eran Kecamatan Pino. Atas perbuatannya menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Bunga (16), He akhirnya diamankan tim Opsnal Totaici Polres Bengkulu Selatan, Rabu (25/08/21). Penangkapan Pelaku atas laporan kedua orang tua korban.


    Data terhimpun, kepada penyidik PPA Polres Bengkulu Selatan He mengaku perbuatan yang tidak seharusnya dilakukannya terhadap Bunga tersebut terjadi sejak bulan Juni 2021 hingga Agustus 2021.



    “Kejadian pertama pada Sabtu tanggal 5 Juni 2021 di salah satu hotel di kota Manna sekira pukul 22:31 WIB, kemudian di rumah kontrakan temannya di Kota Manna dan terkahir pada bulan Agustus 2021 di Kota Bengkulu,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda T. Tampubolon, S.H, S.I.K, M melalui Kasat Reskrim AKP Gajendra Harbiandri Strk SIK yang disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi, kepada media ini, Kamis (26/08/21).


    Kanit PPA menyampaikan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini berlangsung sebanyak 20 kali terhitung sejak 5 Juni hingga 21 Agustus 2021.



    “Dari hasil pemeriksan, kejadian pertama berawal dari korban pada tanggal 5 juni malam menghadiri jamuan di rumah saudaranya di Desa Padang Ja,o Kecamatan Pino. Lalu sikorban ini di jemput pulang oleh pelaku, akan tetapi bukannya diantar pulang oleh si pelaku, korban malah diajak makan malam ke Kota Manna bersama salah seorang teman pelaku. Ternyata rencana makan malam ini merupakan modus pelaku untuk membawa korban untuk tidur di salah satu hotel di Kota Manna,” beber Ezy.


    Lanjut Kanit PPA, sesampainya di hotel, pelaku memesan kamar dan korban pun diajak masuk ke kamar 302 yang sudah dipesan, sementara teman pelaku menunggu di mobil.


    “Didalam kamar 302 ini korban dipaksa melayani nafsu bejatnya, namun korban sempat berontak. Karena dijanjikan oleh pelaku yang sudah beristri dan mempunyai satu orang anak ini untuk menikahi korban dan akan bertanggungjawab atas perbuatannya serta siap menceraikan istrinya dan akhirnya persetubuhan pun terjadi,” ujar Ezy.


    Selanjutnya pertemuan pun berlanjut dan persetubuhan pun kembali terjadi berulang ulang hingga Agustus 2021.


    Dijelaskan Kanit PPA, diketahuinya kejadian cabul yang dilakukan salah satu anggota BPD ini berawal dari pada tanggal 17 Agustus 2021 korban diajak pelaku jalan jalan ke kota Bengkulu. Nah, sepulangnya dari kota Bengkulu korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya kepada kedua orang tuanya. Tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, kedua orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Selatan. Atas perbuatannya pelaku diancam 15 tahun penjara. (Tom)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini