Simulasi PTM, Sekolah Wajib Lengkapi Sarana Protokol Kesehatan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Simulasi PTM, Sekolah Wajib Lengkapi Sarana Protokol Kesehatan

    Kabartujuhsatu
    Senin, 13 September 2021, September 13, 2021 WIB Last Updated 2021-09-13T12:05:26Z
    masukkan script iklan disini

    Karanganyar (Jateng), Kabartuhsatu.news, – Pelaksanakan simulasi PTM (Pembelajaran Tatap Muka) tahap I yang dimulai tanggal 13 – 25 September 2021 di kabupaten Karanganyar. 

    Danramil 06/Karangpandan Kapten Inf Suparman bersama Forkopimca Karangpandan melaksanakan monitoring di SMP N1 Karangpandan dan SMP Muhammadiyah Karangpandan, Senin 13 September 2021.

    Seperti yang diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mulai membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Kebijakan anak mulai pergi sekolah ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM level 1 hingga 3.

    Nadiem mengatakan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan. Nadiem mengaskan tidak ada syarat siswa harus sudah menjalani vaksinasi.   

    Sebagian pihak menyambut antusias kebijakan tersebut, karena anak-anak memang sudah lama belajar jarak jauh. 

    Siswa tidak bertemu langsung dengan guru, dan kondisi ini memang cukup menyulitkan, semua pihak tidak terbiasa sekolah secara jarak jauh, online dan virtual.


    Camat Karangpandan Rusdiyanto S.Sos, M.Hum menegaskan, “Pihak sekolah harus menyiapkan sarana dan prasana protokol kesehatan yang baik seperti: tempat cuci tangan dan sabun cair, handzaniteser, termogan, serta masker.

    Kepala sekolah dan seluruh Guru harus memberikan contoh terlebih dahulu, sehingga bisa diikuti oleh siswa didiknya. 

    Harus disiplin di mulai perorangan, sehingga aturan Protokol Kesehatan dapat berjalan dengan baik. 

    Apabila ada siswa siswi yang melanggar harus di berikan teguran/sanksi agar aturan dapat ditegakkan mengenai Prokes ini.

    Apabila sudah selesai pulang sekolah, Kepala sekolah dan Guru harus mengawasi, hal itu agar anak didiknya langsung kembali ke rumah, tidak bermain apalagi berkerumun, sehingga menimbulkan terjadinya pelanggaran dalam aturan prokes itu sendiri. Penekan tersebut harus dilakukan tiap hari jangan sampai bosan demi kebaikan bersama,”pungkas Rusdiyanto.

    (Agus Kemplu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini