Tiga Diduga Pelaku Main Judi Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Utara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tiga Diduga Pelaku Main Judi Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Utara

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 12 September 2021, September 12, 2021 WIB Last Updated 2021-09-12T13:30:34Z
    masukkan script iklan disini
    Illustrasi

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-  TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus tiga orang terduga pelaku judi kartu (Leng) dalam penggerebekan pada Sabtu 12/9/2021 semalam pukul 23.30 wib di sebuah rumah "S" Gang Jalaba Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan

    Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K.,. M.I.K di wakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan nya pada Minggu 13/9/2021

    AKP Eko memaparkan di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AS (24) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota

    Dari tangan terduga pelaku di sita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)

    Kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka

    Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan 

    Mendapat laporan tersebut Tekab 308 pukul 21.30 wib melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan

    Setelah menunggu  beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 wib tim melakukan penggerebekan dan ternyata benar di sebuah rumah "S" didapati 3 orang tengah bermain judi kartu

    Ketiganya lansung kita amankan berikut barang bukti dan di dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut

    Terhadap terduga pelaku dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tantang perjudian "tegas AKP Eko (Tomi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini