Asahan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -
Sebanyak 34,794 Kg sabu sabu bersama pemiliknya Ir (47) berhasil diamankan tim gabungan Polres Asahan - Poldasu dari kawasan pinggiran sungai di Dusun II Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Forkopimda Asahan dalam konfrensi pers yang digelar Senin siang (20/09/2021).
Kapolres menjelaskan, pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat 34,794 Kg yang terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku "IR" berhasil melarikan diri saat petugas datang.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 22.30 Wib, Sat narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut Berhasil mengamankan pelaku "IR" di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Kel. Bunut Barat Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.
Kapolres juga menyatakan sedang memburu 4 Orang Lainnya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkotika tersebut yang sampai saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).
Kepada tersangka, sambung Kapolres, dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, penjara.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat habis," tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Hadir dalam konpers tersebut, Dandim 0208/Asahan, Danlanal Tba, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Para Kanit, Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Dari Kajari dan Para awak Media Dari Elektronik dan Cetak. (AViD/r)