Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Tiga Orang Residivis Curat
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Tiga Orang Residivis Curat

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 17 September 2021, September 17, 2021 WIB Last Updated 2021-09-17T15:22:12Z
    masukkan script iklan disini
    Ketiga pelaku yang merupakan Residivis spesialis tindak pidana pencurian (Ist).

    Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,- Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga orang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan saat berada di kediamannya.

    Ketiga pelaku adalah P (41) warga Dusun Talang Babak Desa Kotabumi Udik, A alias U (38) warga Dusun Talang Babak dan R warga Dusun Tulung Waras Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat.

    Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan ketiga pelaku di tangkap pada hari Kamis (16/09/21), berdasarkan Laporan dari korban Sarnubi warga Talang Lewok dengan Nomor Laporan Polisi Nomot : LP/09/B/IX/2021 tanggal 2 September 2021 tentang tindak pidana Curat.


    “Setelah dilakukan penyelidikan akhir para pelaku dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Eko. Jumat (17/09/21).

    Lanjut Kasat Reskrim, kronologi kejadian pada hari kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 00.05 Wib pelaku masuk lewat jendela kamar belakang korban kemudian membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih dan 4 unit Hp milik korban lalu para pelaku keluar lewat pintu samping.

    Selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Hp Merk Oppo A15 warna putih milik korban.

    “Saat ini para pelaku sudah diamakan di Polres Lampung Utara, untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H.(Tomi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini