Upaya Paksa, KPK Tahan Sejumlah ASN Sebagai Tersangka Prihal Seleksi Jabatan di Kabupaten Probolinggo
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Upaya Paksa, KPK Tahan Sejumlah ASN Sebagai Tersangka Prihal Seleksi Jabatan di Kabupaten Probolinggo

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 04 September 2021, September 04, 2021 WIB Last Updated 2021-09-04T14:13:09Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan informasi terkait perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi  berupa penerimaan sesuatu oleh  Penyelenggara Negara atau yang  mewakilinya terkait seleksi jabatan  dilingkungan pemerintah  Kabupaten Probolinggo tahun  2021.   

    Sebelumnya, KPK telah  menetapkan 22 orang tersangka  dalam perkara ini, adalah sebagai pemberi ASN  Pemerintah  Kabupaten  Probolinggo,   1. SO, 2.  AW, 3. MW, 4. MU, 5. MI, 6. MB , 7. MH, 8. AW, 9. KO, 10. AS, 11. JL, 12. UR, 13. NH, 14. NUH, 15. HS, 16. SR, 17. SO dan 18. SD

    Serta 4 Orang sebagai Penerima ; 1. HA, 2. PTS, 3. DK serta 4. MR. Adapun, kepada para Tersangka  tersebut disangkakan, ungkap ketua KPK H. Firli Bahuri kepada awak media, Sabtu 04/09 

    Adapun, sebagai Pemberi ; SO dkk disangkakan melanggar Pasal 5  ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat  (1) huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal  55  ayat (1) ke 1 KUHP.   

    Dan sebagai Penerima ; HA,  PTS, DK dan MR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12  huruf b atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55  ayat 1  ke 1 KUHP. 

    Maka untuk kepentingan proses  penyidikan, Tim Penyidik  melakukan upaya paksa  penahanan untuk 20 hari pertama  terhitung sejak 4 September 2021  s/d 23 September 2021.dengan tempat  penahanan sebagai berikut :

    Ditahan di Rutan KPK cabang  Pomdam Jaya  Guntur  ; AW, MW, MU, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH

    Selanjutnya, ditahan di Rutan Polres  Jakarta Timur ; NUH dan HS. Ditahan di Rutan Salemba SO.  Ditahan di Rutan Polres Jakarta  Barat SR. Ditahan di Rutan KPK  pada Gedung Merah Putih SD. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. MI.

    Adapun, dalam konstruksi perkara,  diduga telah terjadi akan  dilaksanakannya pemilihan Kepala  Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang  awalnya diagendakan pada 27  Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan  sehingga terhitung 9 September  2021 terdapat 252 Kepala Desa  dari 24 Kecamatan di Kabupaten  Probolinggo yang selesai menjabat. Terang Ketua KPK. 

    Maka untuk mengisi kekosongan  jabatan Kepala Desa tersebut  maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan  pengusulannya dilakukan melalui  Camat.

    Selain itu ada persyaratan khusus  dimana usulan nama para Pejabat  Kepala Desa harus mendapatkan  persetujuan HA dalam bentuk  paraf pada nota dinas pengusulan  nama sebagai representasi dari  PTS dan para calon Pejabat Kepala  Desa juga diwajibkan memberikan  dan menyetorkan sejumlah uang.  

    Adapun tarif untuk menjadi Pejabat  Kepala Desa sebesar Rp20 juta,  ditambah dalam bentuk upeti  penyewaan tanah kas desa dengan  tarif Rp 5juta/hektar. Ungkap Firli. 

    Selanjutnya, mengetahui adanya  kekosongan jabatan ini, SO dkk  kemudian mengajukan proposal usulan nama-nama untuk mengisi  posisi jabatan Pejabat Kepala Desa  dimaksud dan juga bersedia  menyerahkan sejumlah uang  dengan masing-masing di tentukan  nilainya sebesar Rp20 juta.   

    Diduga ada perintah dari HA  memanggil para Camat untuk  membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan  purnatugas.   

    HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi  dikoordinir melalui Camat. 

    Pada Jumat,  27 Agustus 2021, 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri  pertemuan disalah satu tempat di  wilayah Kecamatan Krejengan,  Probolinggo dimana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada  kesepakatan untuk memberikan  sejumlah uang kepada PTS melalui  HA dengan perantaraan DK.

    Pertemuan tersebut diantaranya  dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW serta KO, dan  dari  yang  hadir  ini telah disepakati untuk  masing-masing menyiapkan uang  sejumlah Rp20 juta sehingga  terkumpul sejumlah Rp240 juta.   

    Bahwa untuk mendapatkan jabatan  selaku Pejabat Kepala Desa  diwilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan  sejumlah uang dari para ASN  hingga berjumlah Rp112,500 juta  untuk diserahkan kepada PTS  melalui HA.   

    KPK menyesalkan terjadinya jual  beli jabatan di tingkat desa yang  dilakukan secara massal seperti  ini. Pejabat yang menyuap untuk  mendapatkan jabatan pasti tidak  dapat melaksanakan tugasnya  dengan penuh Integritas dan fokus  bekerja melayani rakyatnya.  

    Namun memikirkan bagaimana  mengembalikan modal suap yang  telah dikeluarkan untuk  memperoleh jabatan tersebut. 

    Hal ini sangat mencederai  keinginan masyarakat untuk  memiliki kepala desa yang amanah dan mengedepankan prinsip tata  pemerintahan yang baik dan  bersih,  pungkas Ketua KPK. (Y@fi).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini