Viral" Diduga Ritual Pesugihan, Pasutri di Malino Tega Mencungkil Mata Anak Perempuannya Usia 6 Tahun
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Viral" Diduga Ritual Pesugihan, Pasutri di Malino Tega Mencungkil Mata Anak Perempuannya Usia 6 Tahun

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 05 September 2021, September 05, 2021 WIB Last Updated 2021-09-05T17:29:18Z
    masukkan script iklan disini

    Korban saat di Rumah Sakit Daerah Syech Yusuf, Sungguminasa Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Ist).

    Gowa (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Pasangan suami istri di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tega mencungkil mata kanan anak perempuannya berusia 6 tahun.


    Mereka melakukan perbuatan keji itu demi ritual pesugihan yang rutin dilakukan pasangan suami istri itu.


    Korban kemudian dilarikan oleh pamannya, Bayu (34) bersama petugas Bhabinkamtibmas Malino ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.


    Bayu (Paman Korban) mengatakan, awalnya ia baru pulang dari pemakaman dan duduk di rumah korban, tiba-tiba ia mendengar teriakan anak kecil yang menangis.


    Setelah masuk, ia mendapati mata bocah itu sedang dicungkil oleh ibu dan bapaknya.


    Bahkan perbuatan biadab itu disaksikan langsung oleh kakek dan nenek korban.


    "Jadi kami langsung mengambil ini anak untuk dievakuasi," kata Bayu dilansir dari di rumah sakit, Jumat (3/9/2021).


    Menurut Bayu, kekerasan terhadap anak itu diduga merupakan bagian dari ritual pesugihan.


    Ibu korban, kata Bayu, kerap mendengar bisikan gaib. Apalagi, selama ini para pelaku sering melakuka ritual aneh di rumah mereka.


    "Di rumah itu memang mereka sering gelra ritual aneh, seperti pesugihan dan mereka kerap berhalusinasi," ujar Bayu.



    Kini, polisi telah mengamankan lima orang yang terdiri atas kedua orang tua, paman, kakek, dan nenek korban.


    Dua pelaku di antara dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental.


    Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, peristiwa ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak di bawah umur.


    Hingga kini, pihaknya telah mengamankan lima orang yang dua di antaranya dibawa ke RS Jiwa Dadi Makassar. Sebab, pihaknya menduga dua orang itu mengalami gangguan mental.


    "Namun kami masih menunggu pemeriksaan kejiwaan rumah sakit," ujar AKP Boby.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Boby menyebutkan bahwa motif pelaku berbuat kekerasan itu adalah halusinasi dan bisikan gaib.


    "Berdasarkan hasil pemeriksaan, motifnya ini adalah halusinasi. Tersangka disebut kerap mendapat bisikan gaib yang mengharuskan melakuka kekerasan kepada korban," kata AKP Boby.


    Sumber : Kompas

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini