Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Puluhan karyawan outsourcing (Os) wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam putus kontrak atau tidak diperpanjangnya lagi masa kerjanya.
Hal itu ditandai dengan surat pemutusan kerja sama dari Pihak PLN Soppeng kepada Vendor (Penyedia Jasa).
Andi Amri perwakilan karyawan outsourcing mengatakan aturan mengenai outsourcing bersama pihak ULP PLN Soppeng merugikan semua pihak, termasuk tenaga kerja, ujarnya saat di temui di sebuah warkop di bilangan kota Watansoppeng, Sabtu (30/10/2021).
Amri membeberkan, "Saat ini jumlah karyawan alih daya dari tiga perusahaan sebagai mitra PLN mencapai ratusan orang.
Kata Dia“Mulai tanggal 25 Oktober 2021 semua karyawan outsourcing yang tidak tervaksinasi sebanyak 21 orang dikembalikan ke vendor (mitra kerja PLN) masing-masing,” ungkap Andi Amri.
"Pada Jumat, 29 Oktober 2021, mereka (21 orang) karyawan outsourcing sudah tidak masuk bekerja lagi, tutur Amri.
“Kami sudah tidak masuk kerja lagi, dan itu sudah disepakati oleh teman-teman lainnya, karena hal ini mengacu pada surat ULP PLN Soppeng bertuliskan bahwa PLN mengembalikan karyawan outsourcing ke vendor karena tidak melaksanakan vaksinasi,” terangnya.
“Sekarang ini, kami anggap kita semua sudah ter PHK, walaupun kami diberi waktu sampai tanggal 31 Oktober untuk melaksanakan vaksinasi,” tambahnya.
"Jadi terhitung mulai 1 November 2021, semua yang 21 orang ini yang oleh pihak vendor memutasi ke HO Pusat di Makassar, jelasnya lagi.
Meski perusahaan vendor masih memberikan tenggang waktu sampai tanggal 31 Oktober 2021,namun kami masih belum bisa memastikan apakah surat yang dilayangkan itu bisa berubah, apa lagi keluarga kami juga semua di Soppeng tuturnya.
Mereka berpendapat bahwa tanggung jawab dan tugas dalam bekerja sudah dilaksanakan dengan baik selama puluhan tahun lamanya bekerja tidak ada yang seperti ini, baru muncul wacana harus vaksin setelah adanya pandemi, katanya.
Dirinya mengklaim bahwa tidak ada hubungannya dengan harus divaksin dulu." Kok ini tiba-tiba dijadikan sebagai kewajiban, masa tidak ada kebijakan terhadap persoalan ini,” kesalnya.
Dari informasi yang himpun katanya ULP Soppeng sudah melaporkan 100 persen yang sudah tervaksin dari total sekitar kurang lebih 425 orang karyawan dibawah naungan ULP wilayah Parepare ?
Kata Dia“Itu kami benarkan, kami juga mendengar informasi tersebut, yang artinya bahwa mungkin kami semua sudah termasuk didalamnya atau tidak.
"Kalau kami termasuk didalamnya, lantas kenapa dipersulit lagi sampai dikembalikan ke vendor dan terjadi pemutasian lagi,” tandasnya.
"Saya mewakili semua pekerja outsourcing pada Rayon Soppeng, berharap kepada pihak ULP PLN dan perusahaan vendor untuk ditarik kembali surat pengembaliannya agar tetap bisa bekerja kembali, harap Dia.
Berdasarkam data yang diterima wartawan, setidaknya 21 orang karyawan outsourching yang terancam putus kontrak sebagai berikut yang masing-masing sebagai berikut :
Sebanyak 15 orang dari PT. Bintang Inti Gelora (BIG) yang bertugas sebagai pelayanan gangguan (Yanggu).
Dan 5 orang dari PT. Makarya Anugrah Sejati (MAS) yakni, 1 orang sekuriti, 4 orang tim rampal.
Sementara 1 orang dari PT Almira Lintang Pratama yang bertugas sebagai pencatat meteran.
Terkait hal tersebut, manajer ULP Soppeng, Muh. Reza saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (23/10) mengatakan bahwa PLN dalam hal ini menjalankan aturan yang diturunkan lewat Perpres, akunya.
Menurutnya," berdasarkan Permenkes untuk petugas pelayanan publik atau masyarakat diwajibkan melakukan vaksinasi, baik pegawai PLN maupun tenaga alih daya (TAD) didalamnya, katanya.
“Sesuai aturan tersebut, setiap pekerja yang melakukan kegiatan di lingkungan PLN sejak pandemi, diwajibkan melakukan vaksin, apabila karyawan tersebut merupakan sasaran vaksinasi yang dapat menerima vaksin kecuali dengan beberapa kriteria yang ada didalamnya seperti ibu hamil; ibu menyusui dengan usia bayi kurang dari 3 bulan,” terang Reza.
Dijelaskan bahwa penyintas Covid-19 dengan mengacu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
"Lalu komorbid sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah dengan disertai surat keterangan dari dokter dan wajib memperbaharui surat keterangan tersebut setiap 3 bulan, terangnya.
Lebih lanjut Reza menyampaikan bahwa manajemen PLN sudah melakukan langkah-langkah persuasif karena semua karyawan tersebut sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, ujarnya.
“Tetapi, sehubungan dengan aturan di atas, maka demi kebaikan bersama utamanya pelanggan, maka PLN menyerahkan teman-teman kepada pihak ketiga PLN yaitu vendor yang menaunginya,” terangnya.
Dikatakannya, bahwasanya pelaksanaan vaksin bagi yang dapat menerima vaksin itu gunanya untuk memastikan pelayanan pelanggan tetap terjaga kontinuitasnya karena petugas yang melayani pelanggan merupakan garda terdepan, jelas Reza.
Kemudian, “Vaksinasi merupakan salah satu langkah guna untuk kenyamanan dan keamanan petugas serta pelanggan supaya meminimalisir penularan Covid-19 yang tentu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan mengurangi efek lebih berat jika terkena,” paparnya.
Diakuinya bahwa Tenaga Alih Daya (TAD) yang menolak vaksin akan dikembalikan ke perusahaan masing-masing dalam hal ini vendor, dan semua itu keputusannya pihak vendor, pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT. BIG belum ada konfirmasi terkait tanggapan memberitan. (Red).