Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng bersama Bea dan Cukai tipe madya pabean C Pare-pare menggelar kegiatan Giat Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Soppeng, Selasa , 12/10/2021.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Soppeng Drs. Andi Isjunwar,MM mengatakan Gempur Rokok Ilegal di gelar melalui pengawasan operasi pasar, kegiatan ini kita ambil lokasi di pasar Takkalalla.
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu kegiatan penilaian untuk pemberian alokasi dana DBHCHT tahun berikutnya, bebernya.
Kegiatan yang dilakukan ini bersifat sosialisasi dan belum ada penindakan atau penyitaan, terang Andi Isjunwar.
"Dalam operasi pasar ini tidak di temukan cukai rokok ilegal, terangnya lagi.
Pemeriksa fungsional ahli pertama
Bea Cukai Pare-Pare Firman mengatakan kegiatan Gempur Rokok Ilegal melalui operasi pasar ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi, pemahaman kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang (rokok) yang ilegal, katanya.
Dia juga membeberkan bahwa beberapa ciri umum rokok ilegal yakni diantaranya, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya (polos).
"Kegiatan ini juga di gelar dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Pungkas.