Bea Cukai Pare-Pare Gempur Rokok Ilegal di Soppeng, Ternyata Begini Ciri-cirinya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Bea Cukai Pare-Pare Gempur Rokok Ilegal di Soppeng, Ternyata Begini Ciri-cirinya

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 12 Oktober 2021, Oktober 12, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T07:14:15Z
    masukkan script iklan disini

    Gempur rokok ilegal di pasar Takalala kecamatan Marioriwawo (Ist).

    Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng bersama Bea dan Cukai tipe madya pabean C Pare-pare menggelar kegiatan Giat Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Soppeng, Selasa , 12/10/2021.


    Kabag Perekonomian dan SDA Setda Soppeng Drs. Andi Isjunwar,MM mengatakan Gempur Rokok Ilegal di gelar melalui pengawasan operasi pasar, kegiatan ini kita ambil lokasi di pasar Takkalalla.


    Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu kegiatan penilaian untuk pemberian alokasi dana DBHCHT tahun berikutnya, bebernya.


    Kegiatan yang dilakukan ini bersifat sosialisasi dan belum ada penindakan atau penyitaan, terang Andi Isjunwar.



    "Dalam operasi pasar ini tidak di temukan cukai rokok ilegal, terangnya lagi.


    Pemeriksa fungsional ahli pertama
    Bea Cukai Pare-Pare Firman mengatakan kegiatan Gempur Rokok Ilegal melalui operasi pasar ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi, pemahaman kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan barang (rokok) yang ilegal, katanya.


    Dia juga membeberkan bahwa beberapa ciri umum rokok ilegal yakni diantaranya, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya (polos).


    "Kegiatan ini juga di gelar dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Pungkas.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini