Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news--Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Kecamatan Sungkai Tengah melakukan verifikasi data bagi bakal Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan ikut Pilkades tingkat kabupaten di balai kecamatan sungkai tengah.Rabu (27/10/2021).
Dengan akan dilaksanakan nya Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 di Kabupaten Lampung Utara yg akan di laksanakan pada tgl 8 Desember 2021.Sesuai Keputusan Bupati Lampung Utara No : B/383/25-LU/HK/2021, Semua Calon Kepala Desa harus memenuhi Syarat-syarat tertentu yg telah di tetap kan oleh pemerintah setempat.Salah satu syarat nya yaitu menyiapkan berkas-berkas untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
Berhubungan dengan berkas Calon kepala Desa,para Calon Kepala Desa yangg telah mendaftarkan diri yg ada di Kecamatan Sungkai tengah yang berjumlah 12 Calon Kepala desa yang terdiri dari empat Desa yg ada di Kecamatan tersebut harus di Verifikasi terlebih dahulu oleh Pemerintahan setempat.
Turut Hadir dalam acara verifikasi tersebut, Camat Sungkai tengah, Danramil Sungkai Utara,Kapolsek Sungkai Utara,Kepala puskesmas korwil kacamatan sungkai tengah, Panitia pilkades kecamatan dan 12 calon kepala desa dari empat desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak.
”Hari ini merupakan verifikasi lanjutan tahap kedua, sebelumnya kemarin telah melakukan tahap verifikasi. Kegiatan ini bertujuan guna meneliti lebih jauh semua berkas atau kelengkapan bakal calon hingga dijadikan menjadi calon kepala desa dengan persyaratan yang telah disiapkan‘’. Kata Camat Sungkai tengah ,Idris.,SE.M.M.
Menurutnya, semua persyaratannya akan dicek terlebih dahulu lalu diverifikasi oleh tim, yang akan menilai lulus apa tidak nya bakal calon kepala desa tersebut. Sementara tim penilai kita.
”Berkas para bakal calon setelah diverifikasi, hasil nya akan dilimpahkan kepada panitia desa. Lalu akan diumumkan apakah mereka lulus atau tidak. Namun bagi desa apabila terdapatnya bakal calon kades lebih dari lima balon, nantinya akan dilakukan tahapan lanjutan melalui seleksi tes tertulis’’. Lanjut Idris.
Dirinya berharap, verifikasi berkas calon kepala desa ini berjalan dengan lancar sampai selesai. Lanjutnya, untuk penilaian yang dilakukan terdiri dari umur calon, ijazah, pengalamannya dibidang pemerintahan desa , akan menentukan nilai hingga 45 persen. “Kemudian untuk 55 persen nilai ditentukan melalui tes tertulis. Setelah itu baru, melakukan perengkingan calon yang berhak maju pilkades.
“Kita berharap verifikasi berkas ini berjalan lancar dan tidak ada hambatan sampai nantinya pemilihan namun rencana ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Bapak Bupati Kabupaten Lampung Utara, kita akan sampaikan kesiapan panitia dalam pelaksanaan pilkades yang telah dijadwalakan akan digelar pada tangal 8 Desember 2021 mendatang”. Ujarnya (Tomi).