Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Tim Resmob Polres Soppeng Kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dilingkungan Bila Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng sekira pukul 06.30 Wita tanggal 5/10/2021.
Terduga pelaku yakni MF,Umur 18 Tahun beralamat Jl.Petta wanua Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Iptu Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, menjelaskan bahwa'"Berdasarkan dengan adanya laporan polisi, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah lelaki MF yang sementara berada di rumah temannya di Bila Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kab.Soppeng, Jelas Iptu Noviarif.
Menurutnya, Pada hari selasa tanggal 5 Oktober 2021 sekira jam 06.30 wita unit Resmob dipimpin oleh Aiptu Syarifuddin bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku MF yang selanjutnya pelaku dibawa ke Mako polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut, katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa "Dihadapan polisi, Pelaku MF mengakui telah melakukan pencurian handphone merk iphone 8 Plus.
Kemudian pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal disejumlah Massjid sebanyak 14 TKP di wilayah Kabupaten Soppeng, bebernya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas polres Soppeng yakni berupa1 unit handphone merk iphone 8 plus warna gold, dan 4 buah kotak amal yang sudah rusak.
Pelaku dalam kasus ini disangkakan pasal 363 KUHP pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
(Red/Humaspol).