Tanjung Balai (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Sumatera Utara memberikan ancaman dengan ancaman paling berat hukuman mati kepada 1 Anggota Kepolisian yang bertugas di Tanjung Balai.
"Ya, diancam mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun," kata Dedi Saragih, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai.
Menurutnya, 11 Anggota Polisi dan 3 orang sipil ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, mereka berada di sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pulo Simardan Kota Tanjung Balai, yang selanjutnya nanti menunggu jadwal persidangan.
“Sidang terbuka untuk umum, dan kemungkinan besar dilakukan dengan cara virtual" tambah Dedi.
Seperti diketahui, tim Polda Sumatera Utara menangkap 14 orang, termasuk 11 anggota Kepolisian yang diketahui menjual belasan kilogram sabu sabu hasil tangkapan mereka.
Terbongkarnya kasus yang melibatkan 11 polisi tersebut bermula pada 19 Mei 2021 lalu. Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama dua petugas Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Saat penangkapan itu, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berhasil melarikan diri. Saat diperiksa, di dalam kapal itu terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kg.
Dari hasil pemeriksaan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan bungkus warna kuning merk Guanyinwang.
Khairudin kemudian melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Togap langsung memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi, barang bukti sabu kemudian dibawa ke Kantor Polair Tanjungbalai.
Namun dalam perjalanan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Tuharno memindahkan 13 bungkus sabu ke dalam satu buah goni dan disimpan di lemari penyimpanan minyak kapal. Jadi, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
Setelah itu, tersangka Tuharno bersama dengan Khairudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kg sabu yang ada di kapal tersebut untuk dijual oleh mereka. Sabu tersebut kemudian dijual ke tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.
Kemudian, 5 kg sabu lainnya dijual Wardoyo ke Boyot dengan harga Rp 1 miliar. Sisanya, dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta.
Berikut ke 11 anggota yang diancam hukuman mati tersebut :
1. BRIGADIR TU
2.BRIKA S N
3.BRIGADIR L A
4.BRIGADIR A R T
5.BRIPKA KH
6.BRIPKA J S L
7.BRIGADIR R A
8.BRIPKA A S P
9.BRIPKA H T H
10.BRIGADIR KUN
11.AIPTU WAR.
Sumber. Sidaknews