Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Reynhard Silitonga, saat membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2021 di Jakarta (Ist).
Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-
"Introspeksi diri, renungkan Kembali. Sudahkah kita melaksanakan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dengan benar.".
"Back To Basics, bedah lagi apa yang menjadi tugas dasar Pemasyarakatan dan laksanakan dengan sebenar-benarnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang kedepankan keamanan dan ketertiban," tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Reynhard Silitonga, saat membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2021 di Jakarta, Rabu (06/10).
Sebagaimana diketahui bersama dalam beberapa waktu lalu, dalam momentum bertururt - turut, terjadi peristiwa besar yang menarik perhatian masyarakat.
Menjawab ekspektasi masyarakat, pemasyarakatan segera ambil langkah dan kebijakan responsif atas segala peristiwa yang menguji jalannya penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
"Melalui Rapat kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2021, Back to Basics Pemasyarakata Semakin PASTI, kita harus petakan, apakah sistem yang salah, atau tataran implementasi yang melenceng jauh dari ideal," sambung Reynhard dalam kegiatan yang diikuti oleh Seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan Se-Indonesia, Pejabat Administrator dan pengawas DitjenPAS, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan strategis se-Indonesia serta para pengamat Pemasyarakatan.
Menurut Reynhard pemenjaraan yang saat ini beralih kepada pemasyarakatan dapat dikatan menjadi satu-satunya alat penegakkan hukuman pidana di Indonesia, ujung-ujungnya penjara. Maka dari itu, Pemasyarakatan harus siap dan punya cara-cara efektif untuk mengurai segala kemungkinan permasalahan yang akan dihadapi, termasuk overcrowded, gangguan keamanan, hingga musibah dan bencana.
"Evaluasi dan pembinaan kepada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia terus kita lakukan, demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta pencegahan dan penanggulangan bencana di Pemasyarakatan," tutur Reynhard.
Ia menambahkan bahwa menjadi hal wajib bagi seluruh petugas Pemasyarakatan, untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan di seluruh Unit Pelaksana Teknis termasuk segala kelengkapan dan sarana prasarana pembinaan, keamanan dan ketertiban.
Pemasyarakatan telah berbuat, telah merespon dengan segala kebijakan dan lakukan perubahan kinerja yang lebih baik dari dalam organisasi secara bertahap dan menyeluruh.
Permasalahan yang muncul belakangan ini juga dijawab dengan segera menentukan langkah-langkah strategi untuk mengantisipasi segala isu-isu aktual dan tantangan pemasyarakatan kedepan. Serta mengembalikan tatanan kinerja yang menitikberatkan pada pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Back to Basics, Pemasyarakatan satukan tekad dan perbuatan, untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan, melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas sebagai respon, atas tuntutan dan harapan dari masyarakat," pungkasnya. (AVID/r)