Lampung Utara, Kabartujuhsatu.news,-Jajaran Kepolisian Resor Lampung Utara melalui TEKAB 308 kembali membekuk seorang berinisial AS (28) warga desa Cahaya Negeri, kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (CURAS) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Penangkapan terhadap terduga pelaku AS itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama bersama-sama dengan Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono dan TEKAB 308 Polda Lampung pada Rabu (14/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB di kediamannya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi menyampaikan, terduga pelaku AS berdasarkan laporan yang masuk dan juga pengakuannya, sudah tiga kali melakukan aksi CURAS diwilayah Lampung Utara.
Namun demikian, lanjut Kasa, tidak berhenti sampai disitu, masih kita dalami karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain.
“Dalam setiap melancarkan aksinya AS berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya bermodus operandi memepet korban, cabut kunci kontak, todong korban dan rampas barang,”ungkap Eko Rendi, Kamis (14/10/2021).
Terduga AS berhasil kami ringkus dari laporan (LP) terakhir yang diterima LP/ 232/ B/ X/ 2021/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Barat tanggal 4 Oktober 2021. Tentang,
kejadian CURAS TKP jalan umum dusun Suka Marga, desa Bindu, kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, dengan korban M Nasir (12), status pelajar warga desa Way Perancang, kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara.
Kronologis saat itu Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 12.30 WIB, korban M. Nasir baru pulang dari sekolah tujuan pulang ke desa Suka Marga, di tengah jalan korban di pepet oleh pelaku AS yang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo. Kemudian, pelaku mencabut kunci kontak, setelah motor berhasil dihentikan, pelaku ancam korban dan selanjutnya rampas sepeda motor dan HP milik korban.
“Akibat kejadian korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor warna merah merk Honda No.Pol BE 3346 J, 1 unit Hand Phone (HP) Xioami Resmi not 5A warna Gold,”terang Kasat Reskrim.
Hasil pengembangan, masih Kasat, AS tercatat dalam 3 LP kejadian CURAS lainnya masing masing tanggal (4/10/2021) kerugian korban berupa 1 unit Honda Beat Street warna putih dan HP android Vivo Y19C. Lalu, CURAS TKP desa Pengaringan kecamatan Abung Tengah dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam serta CURAS tanggal (19/6/2020) kerugian korban 1 unit Honda Revo warna hitam.
“Terduga pelaku AS terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena saat pengembangan untuk tiga kasus CURAS tersebut, AS melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas,” pungkasnya. (Tomi).