Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Kabar terbaru berkaitan dengan hasil penyelidikan sementara tim gabungan terkait kasus dugaan pencabulan istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru pelan-pelan terkuak. Berdasarkan informasi, pencabulan itu terjadi disebuah hotel di Kota Medan, pada 23 Mei 2021.
Dikabarkan bahwa dugaan cabul itu dilakukan Bripka RHL. Wanita yang menjadi korban adalah MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.
"Informasi awal dari hasil pemeriksaan informasi dari rekan-rekan Propam gabungan bahwa perbuatan itu dilakukan di hotel," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 26 Oktober 2021.
Riko menjelaskan, mereka datang ke hotel itu bersama-sama dan membuat janji. Pihaknya terus akan mendalami kasus tersebut bersama Bidang Propam Polda Sumut. Riko mengakui perbuatan anggotanya salah.
"Mereka membuat janji dan dari pihak perempuan pengakuan dari anggota kita dijemput dari rumah (kos korban). Kemudian pergi bersama-sama ke hotel. Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu," sebut Riko.
Riko mengatakan, kasus ini terbongkar dari kuasa hukum suami korban dan membuat laporan kepada pihak kepolisian, apa dialami MU. (Source: Viva)