Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Pada pertengahan bulan September 2021 Anthony Hamzah ketua organisasi petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit-M (KOPSA M) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar Riau. Penetepan tersangka ini berkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh orang lain mengatasnamakan KOPSA-M.
Selain itu, Anthony Hamzah juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit milik koperasinya sendiri.
Kejadian ini dikecam oleh Gufron Mabruri Direktur Utama Imparsial melalui siaran persnya, Selasa (12/10/2021) di Jakarta.
"Kriminalisasi ini bukanlah yang pertama kali dialami oleh petani-petani yang tergabung dalam KOPSA-M. Sebelumnya, ada 2 petani yang mengalami rekayasa kasus serupa dengan Anthony Hamzah. Kami mengecam dan meminta semua pihak aparat menghentikan tindakan ini," kata Gufron.
Menurutnya, upaya kriminalisasi ini, diduga kuat berkait dengan laporan petani-petani KOPSA-M di Bareskrim Mabes Polri, terkait tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusatara V (PTPN V) dan perusahaan swasta PT Langgam Harmoni.
Berdasarkan informasi yang terima Imparsial, sengketa tanah bermula dari; pada 2001 para petani KOPSA-M melakukan kerja sama Kemitraan Inti Plasma, yakni kerja sama pengelolaan tanah untuk dijadikan perkebunan sawit dengan PTPN V seluas 4000 ha. Dikemudian hari ternyata usaha perkebunan ini gagal dan merugi.
"Ironisnya hutang sebesar Rp. 140 Milyar yang timbul akibat kerja sama itu kini ditagihkan kepada pada petani KOPSA-M. Tidak hanya itu, di tengah penguasaan lahan oleh manajemen PTPN V, pada tahun 2007 diduga oknum pejabat PTPN V secara tidak sah dan melawan hukum menjual tanah milik petani-petani KOPSA-M yang dikelolanya seluas 400 ha kepada PT Langgam Harmoni," jelasnya.
Pihak Imparsial memandang adanya dugaan perampasan tanah oleh BUMN dan Swasta, serta adanya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanah tidak hanya salah secara hukum juga mencoreng wajah pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal sebelumnya pada 22 September 2021, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar Polri tidak ragu memberantas mafia tanah.
Kata Gufron, bentuk kriminalisasi terhadap petani KOPSA-M tidak hanya keliru secara hukum tetapi juga sejatinya melawan instrukti presiden Jokowi yang menyatakan, "Jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut. Perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,".
Oleh karena itu penting bagi jajaran Polri memeriksa seluruh aparat Polri yang terlibat dalam kriminalisasi petani KOPSA-M.
"Kami menilai upaya kriminalisasi tidak sejalan dengan prinsip pemolisian demokratik yang mengedapankan pemenuhan hak warga negara yang marjinal," tukasnya.
Menurutnya, apa yang terjadi terjadi terhadap para petani yang tergabung dalam KOPSA-M tersebut harus dipandang sebagai masalah ketimpangan ekonomi, relasi kuasa, dan akses terhadap hukum antara warga masyarakat kecil yang berhadapan dengan korporasi besar negara dan swasta.
"Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum seyogyanya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara- cara represif dalam menangani persoalan tersebut. Pada titik ini, upaya penegakan hukum dapat menggunakan pendekatan restorative justice dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak- hak masyarakat dan hak asasi manusia," harapnya.
Oleh karena itu, kami Imparsial sebagai lembaga NGo mendesak kepada Kapolri untuk:
1. Memerintahkan jajarannya untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap seluruh petani anggota dan pengurus KOPSA-M yang saat ini tengah dilakukan oleh Polres Kampar, Riau.
2. Memerintahkan jajarannya untuk memproses laporan dugaan tindak pidana penyerobatan tanah milik petani anggota KOPSA-M oleh PTPN V dan PT Langgam Harmoni yang laporannya telah masuk ke Bareskrim Polri. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP