Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati Bagi Koruptor Sedang Dikaji dan Dimungkinkan Penerapannya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati Bagi Koruptor Sedang Dikaji dan Dimungkinkan Penerapannya

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 29 Oktober 2021, Oktober 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-29T13:06:47Z
    masukkan script iklan disini

    Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (Ist).

    Jakarta, kabartujuhsatu.news, – Jaksa Agung Republik Indonesia, pada kesempatan Briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam Rangka Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.


    Sebagaimana hal yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam siaran pers, Kamis (28/10/2021) disampaikan kembali oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), Basuki Raharjo SH MH. Kamis (28/10/2021) menyampaikan bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan kita bersama, yang tidak hanya menimbulkan kerugian Negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas, baik kepada Masyarakat maupun kepada para Prajurit.



    “Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam Jaminan Sosial, demikian pula Perkara Korupsi di ASABRI terkait dengan Hak-Hak seluruh Prajurit, dimana ada harapan besar untuk masa Pensiun dan untuk masa depan Keluarga mereka di Hari Tua.


    “Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia.


    “Selain itu, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan Konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.” Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.


    (Red/Kapuspenkum)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini