KPK Lantik Pegawai yang Selesai Tugas Belajar Jadi ASN
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    KPK Lantik Pegawai yang Selesai Tugas Belajar Jadi ASN

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T12:18:25Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-KPK menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil kepada dua orang pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajarnya.

    Pegawai yang dilantik tersebut telah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan susulan yang digelar pada 20 - 22 September 2021 sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Kesempatan susulan ini diberikan karena pada saat KPK menyelenggarakan tes secara serempak, kedua pegawai sedang melaksanakan tugas belajar di luar negeri,Kata PLT Juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri Jumat,8/10/2021 via WhatsApp kepada Media.

    Ditambahkan Ali Fikri,bahwa Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan saksi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Plt. Kepala Biro SDM Yonathan Deme Tangdilintin.

    Pada upacara pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menaruh harapan besar kepada para pegawai agar dapat melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara produktif. “Setiap PNS dituntut untuk memiliki produktivitas kerja yang terus meningkat, senantiasa bersiap diri menghadapi kompetisi dengan terus mengembangkan kompetensi, serta mampu mengikuti perubahan dan perkembangan zaman,“ pesan Cahya.


    Dua Pegawai yang dilantik merupakan pegawai yang bertugas di Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Penyelidikan. Setelah dilakukan pelantikan ASN, pegawai yang bertugas di Direktorat Penyelidikan dilakukan pelantikan sebagai Penyelidik oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.

    Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN merupakan rangkaian proses alih status pegawai KPK menajdi ASN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara.

    Menutup amanatnya, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa berpesan agar seluruh pekerjaan kita haruslah dikerjakan dengan baik dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pemberantasan korupsi. (AViD).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini