Stabat Langkat (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Laporan Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting terkait kasus ITE akhirnya ditindaklanjuti Polres Langkat. Dia beserta kerabat, serta didampingi penasihat hukum (PH)nya Fadillah F Lubis SH dan Doni SH mendatangi Mapolres Langkat, Kamis (7/10) siang, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Tak banyak yang diharapkan oleh pria berusia 58 tahun itu. Dia hanya menuntut Polres Langkat agar serius menangani perkara yang dilaporkan pada 23 September 2021 silam. Dia melaporkan Sumaini alias Sum karena telah menyebut dirinya 'lebih dari binatang'.
Minta Ditahan
Warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat itu mengatakan, dirinya keberatan karena nama baiknya telah dicemarkan. "Kan ada undang-undang, tahanlah dia (Sumaini)," ungkap dia di Mapolres Langkat.
Saat ke kebunnya, kata Okor Ginting, dirinya sudah merasa malu, karena nama baiknya sudah tercemar. Dia sudah dituduh melakukan pemerasan kepada warga Bukit Dinding. "Malu juga kita karena dah difitnah seperti itu," lanjutnya.
Dia berharap, agar pelaku ujaran kebencian terhadap dirinya agar segera ditangkap dan ditahan. "Kita kemarin langsung ditangkap, sehari setelah laporan warga masuk ke Polres Langkat. Harapan ku, segeralah tangkap orang itu," tegas Okor Ginting usai diperiksa penyidik.
Produk Jurnalis
Di kesempatan yang sama, PH Chanel YouTube Yong Ganas, Syahrial SH dan A Gusti Setiawan mengatakan, terkait laporan Okor Ginting itu, kliennya juga dipanggil ke Unit Tipidter Polres Langkat untuk diwawancarai oleh penyidik.
YouTuber asal Stabat itu dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Dia merupakan seorang jurnalis. Konten yang disajikan Chanel itu juga merupakan produk jurnalis. Yong Ganas merupakan bagian dari portal berita metrolangkat-binjai.com dan telisik.net.
"Masih proses lidik dan klien kita tadi sudah diwawancarai. Bukan diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 20 pertanyaan. Pers itu diberi kebebasan untuk mencari, mengumpulkan dan menyajikan informasi. Kami yakin dan percaya, Polres Langkat akan bekerja dengan profesional untuk menangani perkara ini," kata Syahrial.
Keterangan Palsu
Selain Okor Ginting, Rasita br Ginting juga dipanggil ke Mapolres Langkat. Anak kandung Okor Ginting itu diperiksa terkait laporannya terhadap Susilawati br Sembiring, yang telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan pada 11 Agustus 2021 silam.
"Rasita diperiksa terkait penetapan Susilawati sebagai tersangka memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Klien kita memberikan keterangan sesuai dengan fakta di persidangan," kata Fadillah SH.
Akibat dari keterangan palsu Susilawati, Rasita terpaksa mendekam di sel tahanan. Dia juga terpisah selama berbulan-bulan dengan anaknya yang masih kecil. Akibatnya, anak Rasita yang masih berusia enam tahun mengalami trauma hingga saat ini.
Masih Trauma
"Anak saya sampai saat ini masih trauma. Setiap saya pergi, anak saya pasti meluk saya dan menanyakan saya mau pergi ke mana. Tadi anak saya pun bilang, mama jangan gak pulang ya. Karena tadi dia tau kalau saya mau ke Polres Langkat," ungkap Rasita sambil menitikkan air mata.
Rasita berharap, agar perkara yang sudah dilaporkan ke Polres Langkat itu bisa segera ditindaklanjuti dan menangkap serta menahan Susilawati. "Saya minta dia (Susilawati) segera ditangkap dan ditahan," tandas Rasita.
Sebelumnya, Tak terima disebut 'binatang', Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting (58) melaporkan seorang warga Bukti Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat berinisial Sum (49) ke Mapolres Langkat, Kamis (23/9) siang.
Laporannya pun langsung diterima oleh dan diproses petugas piket di sana, dengan tanda bukti laporan Nomor: STTLP/B/591/IX/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. "Gak terima aku disebut si Sum itu binatang. Bahkan lebih dari binatang dibilangnya aku," ketus Okor Ginting dengan nada kesal.
Pada kesempatan yang sama, Rasita br Ginting (29) yang tak lain adalah anak dari Okor Ginting, juga membuat laporan ke Mapolres Langkat. Rasita melaporkan Susilawati br Sembiring, karena diduga melanggar pasal 242 KUHP (memberikan keterangan palsu di bawah sumpah) di persidangan.
Laporan Rasita pun diterima oleh petugas piket di Mapolres Langkat dengan Nomor: STTLP/B/590/IX/2021/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. "Aku melaporkannya sesuai dengan arahan dari Panit Pidum IPDA Herman Sinaga dari media. Karena untuk memproses penetapan PN Stabat terkait keterangan palsu itu, harus ada pelapornya," kata Rasita.
Pasalnya, dalam persidangan perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb yang digelar (11/8) di Ruang Candra PN Stabat itu, Susilawati br Sembiring diduga telah melanggar pasal 242 KUHP. Keterangannya antara di BAP dengan di persidangan saling tidak bersesuaian. (AVID/AR)