Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE Luwu, LKBH Makassar Gugat PTUN Rugikan Keuangan Negara
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE Luwu, LKBH Makassar Gugat PTUN Rugikan Keuangan Negara

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 29 Oktober 2021, Oktober 29, 2021 WIB Last Updated 2021-10-29T07:25:30Z
    masukkan script iklan disini

    Makassar, Kabartujuhsatu.news,-Maladministrasi Proyek Penimbunan Pasar KEPPE, Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu kini bergulir di PTUN Makassar (Pengadilan Tata Usaha Negara).

    Dugaan itu terindikasi merugikan keuangan negara, sehingga tim pengacara LKBH Makassar akan berhadapan dengan PPK Disperindag Kabupaten Luwu (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Luwu) yang membatalkan kontrak sepihak dan menunjuk pemenang ketiga yang kini menuai proses hukum.

    Sebelumnya, telah ada laporan pemenang yang telah berkontrak CV Halwa Artha Konstruksi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, kini telah dimonitor pula oleh LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) setelah mendapat tembusan laporannya.

    "Setelah menempuh jalur Ombudsman RI, kini kami mewakili CB Halwa Artha Konstruksi menggugat PPK Disperindag Luwu ke meja hijau PTUN Makassar," ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat, 29/10/2021.

    Ditemui di ruang kerjanya, Muhammad Sirul Haq membeberkan bahwa, "gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor registrasi perkara online PTUN.MKS-102021RRD".

    Kata Dia, "Tinggal menunggu panggilan sidang, dan tim LKBH Makassar kini menyiapkan berkas perkara terkait sidang dismisal di PTUN Makassar. 

    Dikatakannya"Kami akan  buktikan bahwa CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai rekanan (penyedia) yang ditetapkan sebagai pemenang setelah dilakukan proses pemilihan penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Luwu, yang telah sesuai dengan dokumen pemilihan berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 66/BA-HP/PK/POKJA.A03-3/DISDAG/LW/VII/2021, tanggal 10 Juli 2021 dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 029/SPPBJ/PPK/Keppe / DISDAG/DAU/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021," aku Muhammad Sirul Haq yang juga Ketua DPD FERARI Sulawesi Selatan.

    Hal keliru yang dianggap pihak LKBH Makassar, yakni terkait dokumen administrasi Penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong yang menjadi objek gugatan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK Nomor : 45/PK/P-Keppe/DAU/VIII/2021, tanggal 26 Agustus 2021, terhadap CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI sebagai pemenang lelang (Tender) yang telah disepakati serta disetujui antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia untuk membuat perjanjian (KONTRAK)  Nomor : 032/kont/P-Keppe/DISDAG/DAU/VII/2021, dan ditandatangani bersama di Belopa, Kabupaten Luwu pada Hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021 dan diketahui Kadis Perdagangan selaku Pengguna Anggaran (PA).

    "Namun setelah seluruh proses dilalui yang dimulai dari Verifikasi Administrasi, Penetapan Pemenang, Sanggahan, Penandatanganan Perjanjian (KONTRAK) serta penyerahan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dimunculkan Surat Pernyataan berkeberatan dari ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST atas penggunaan terkait dirinya sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan oleh CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dimana surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditujukan, hanya menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya," tambah Muhammad Sirul Haq, ketika ditemui diruang kerjanya.

    Dalam surat yang ditandatangani bertanggal Belopa, 27 Agustus 2021, oleh Wakil Direktur sah ILHAM PAMINNERI, ST A. SAPATI, menerangkan atas dasar surat tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penimbunan Pasar Keppe Kec. Larompong, dan Kadis Perdagangan Kab. Luwu melakukan manipulasi dan menggiring  opini hingga mengadakan rapat (Clearing House)  di ruang kerja SEKDA Kabupaten Luwu pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder yang dipimpin langsung oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan AHYAR KASIM, SH.,MH, guna dengar pendapat serta solusi yang komperhensip, namun dalam Rapat (Clearing House) tersebut setelah KETUA DIREKTUR SAH “ILHAM PAMINNERI ANDI SAPATI” menyelinap masuk ke ruang rapat tersebut dan langsung menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya, peserta rapat melalui pimpinan rapat mengatakan bahwa permasalahan ini dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. AZIS ASRAM, SE untuk memutuskan permasalahan tersebut.

    Lebih lanjut dalam surat aduan ke Ombudsman yang kini jadi materi gugatan PTUN CV tersebut menuturkan, Karena minimnya pengalaman yang dimiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akhirnya rapat dengar pendapat dan solusi tersebut, AZIS ASRAM, SE tuangkan dalam BERITA ACARA RAPAT (Clearing House) Nomor : 40/BA-CH /Keppe/Disdag /DAU/ VIII/ 2021 tanpa melahirkan keputusan (Risalah) hingga mengambil keputusan sepihak dan tidak berdasar mengeluarkan SURAT PEMUTUSAN KONTRAK atas dasar rapat (Clearing House) tersebut.

    Oleh sebab itu, CV Halwa Artha Konstruksi selaku pihak yang dirugikan demi tegaknya hukum dan keadilan, mengajukan Gugatan Pembatalan Surat Keputusan PPK Disperindag Kabupaten Luwu dengan 11 alasan penting diantaranya Bahwa adanya Surat Pernyataan Keberatan yang diajukan Sdr. ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST terkait penggunaan Sertifikat sebagai Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi yang digunakan CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI untuk kelengkapan berkas lelang (Tender) pada proyek penimbunan Pasar Keppe Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu T.A 2021 hanya ingin menarik segala bentuk dokumen yang berkaitan dengan dirinya. (mengundurkan diri) dan surat tersebut tidak ada siapa-siapa yang ditunjukan (Surat Pernyataan Terlampir).

    Alasan kedua Sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang diserahkan sdr. SABAR kepada CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI memiliki dasar yang kuat dimana dalam AKTA NOTARIS PENDIRIAN PERUSAHAAN, ANDI JAMIL MAPPAYUMPA, ST sebagai Direktur dan sdr. SABAR sebagai Wakil Rirektur, artinya satu kesatuan Hak dan Kewajiban tak dapat terpisahkan. (Surat Pernyataan Terlamipir).

    Alasan ketiga pemutusan Kontrak oleh sdr. AZIS ASRAM, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berdasar berhubung, Pekerjaan belum dimulai dan belum ada WANPRESTASI atau pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia.

    Alasan keempat terjadinya pembocoran rahasia negara (Dokumen Lelang) dimana kerahasiaannya hanya diketahui Kelompok Kerja (POKJA), ULP Setda Kab. Luwu, PPK dan Penyedia (Pemenang Lelang).

    Alasan kelima Sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK mengajak salah satu rekanan untuk Bersaksi Palsu (Bohong) meminta kepada rekanan tersebut untuk mengatakan bahwa pada saat Penandatanganan KONTRAK, pembangunan LOS PASAR SENTRAL BELOPA, katakan bahwa PPK menghadirkan Tenaga Ahli Konstruksi, namun rekanan tersebut menolak ajakan AZIS ASRAM, SE untuk memberi kesaksian palsu. (Surat Pernyataan Terlampir).

    Alasan keenam pada saat PPK dan Penyedia MC-O dan penyerahan lokasi, Penyedia memberikan sertifikat Tenaga Ahli K3 Konstruksi untuk menggantikan sertifikat Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi atas nama ANDI JAMIL MAPPANYUMPA, ST yang menyatakan keberatan dan mengundurkan diri serta menarik seluruh dokumen yang berkaitan dengan dirinya pada proyek penimbunan Pasar Keppe, Kecamatan Larompong (ada regulasinya) namun PPK menolak tanpa alasan.

    Alasan ketujuh pemutusan Kontrak yang dilakukan AZIS ASRAM, SE selaku PPK dikatakan sepihak, karena pada saat rapat (Clearing House) pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama APIP, APH dan Stakeholder tidak menghadirkan pihak pemenang lelang (tender) CV. HALWA ARTHA KONSTRUKSI dalam rapat ada apa.

    Alasan kedelapan dalam surat pemutusan konstruksi ada indikasi palsu menurut PPK, namun tanpa disadari saat melakukan pemaparan dalam rapat, AZIS ASRAM, SE selaku PKK dengan lantang mengatakan bahwa tidak ada pemalsuan bukti rekaman Video ada pada kami selau pihak yang dirugikan.

    Alasan kesembilan Sebelum memutuskan kontrak, sdr. AZIS ASRAM, SE selaku PPK telah melakukan SUM MEETING dengan salah satu personil LKPP yaitu “ MADE HERYANA” dan menyatakan lanjutan kontrak , namun PPK tidak memperdulikan.

    Alasan kesepuluh menurut “MADE HERYANA” selaku senior LKPP-RI mengatakan modus seperti ini mengarah kepada PERSEKONGKOLAN TENDER (bukti WA terlampir).

    "Adanya indikasi Mal Administrasi yang menjadi Kewenangan Ombudsman RI untuk menindaklanjutinya, menjadi alasan ke 11 dalam surat CV Halwa Artha Konstruksi yang sementara kami dari LKBH Makassar juga turut memantau laporan aduan dan berharap Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi," tutup Muhammad Sirul Haq dalam keterangannya. (Mih)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini