Nekat Jual Sabu 101,68 Gram, Dua Warga Sei Apung Ditangkap Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Nekat Jual Sabu 101,68 Gram, Dua Warga Sei Apung Ditangkap Polisi

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 07 Oktober 2021, Oktober 07, 2021 WIB Last Updated 2021-10-07T13:44:40Z
    masukkan script iklan disini

    Asahan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- 
    Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut berhasil menangkap dua orang tersangka penyalagunaan narkotika jenis shabu di Jalan lingkar Kel. Sipori pori Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

    Kedua pelaku terdiri dari seorang pria berinisial  "AI"(26)  dan wanita berinisial "KH" (30) keduanya merupakan Warga Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

    Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit SH Saat dikonfirmasi Kamis(07/10/2021) malam membenarkan penangkapan tersebut.

    Berawal dari  informasi masyarakat Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 Wib, bahwa di Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

    Lanjut Kapolres kemudian Kasat memerintahkan Kanit II Sat Narkoba bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku "KH" yang ada di Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab. Asahan.

    Setelah itu menyepakati untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kel. Sipori pori Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Pada pukul 18.00 Wib "KH" datang bersama "AI" dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna merah saat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.


    Dari tangan kedua pelaku tim berhasil mengamankan 1(satu) buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 101,68 gram, satu unit sepeda motor scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam.

    Setelah di Introgasi pelaku "KH" mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial "A" yang merupakan warga Tanjung Balai, Kemudian tim melakukan pengembangan Ke Kodya Tanjung Balai namun pelaku berinisial "A" berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian Orang(DPO), ujar Kapolres.

    Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun  dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati, kata Kapolres Asahan.

    "Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. 

    "Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian" Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (AViD/wk).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini