Bandung (Jabar), Kabartujuhsatu.news, - Saling memberi kepada keluarga, teman, ataupun kolega merupakan hal yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia. Hal tersebut biasanya dijadikan wujud rasa terima kasih, kekeluargaan, atau tanda persahabahan. Saling memberi terutama ketika hari raya dan momen perayaan lainnya. (13/10).
Menurut Auditor Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Suparmadi saat mensosialisasikan aplikasi pelaporan SIGAP PROTANI di Bandung, Selasa 13 Oktober 2021, pemberian dapat dianggap sebagai gratifikasi apabila memenuhi beberapa unsur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pada jelasan pasal 12b ayat (1) dinyatakan ia melanjutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan secara langsung maupun melalui sarana elektronik.
Menurutnya, dari penjelasan istilah gratifikasi tersebut tidak selalui bermakna negatif. Gratifikasi dilakukan dengan berbagai alasan, seperti pengakuan sebagai anggota keluarga yang baik, memperoleh kemudahan, dan balas jasa.
Namun, perlu diketahui tidak semua gratifikasi bertentangan dengan hukum. Menurut pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001, terdapat gratifikasi yang dapat dianggap sebagai pemberian suap.
"Suatu gratifikasi yang dapat dimasuskan dalam katagori suap, jika mencakup terkait dengan jabatan, bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima, pemberian memiliki potensi benturan kepentingan dengan pegawai negeri/penyelenggara negara dan pemberian tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku. Pemberian dengan indikasi di atas merupakan jenis gratifikasi yang harus ditolak oleh setiap pegawai negeri/penyelenggara negara," katanya.
Pemahaman yang kurang terhadap pengertian suap menurut Suparmadi menyebakan banyak perilaku gratifikasi yang kerap dilakukan namun tidak tahu bila hal tersebut masuk dalam katagori suap.
"Dikhawatirkan jika kita terbiasa menerima gratifikasi yang masuk katagori suap, lama kelamaan kita akan menganggap seluruh pemberian adalah wajar," imbuhnya.
Pemahahaman yang kurang tersebut membuat kita menjadi kurang waspada atau abai. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi yang dianggap suap, lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti pemerasan dan korupsi lainnya. Tentunya hal tersebut tidak kita harapkan.
Namun terdapat kondisi dimana kita terpaksa menerima gratifikasi karena merasa tidak enak hati dengan pemberi. Kerapkali pemberi juga menitipkan gratifikasi kepada keluarga atau rekan kita. Pada kondisi seperti demikian, kita dapat melaporkan gratifikasi ke KPK melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian telah membangun aplikasi pelaporan gratifikasi yang bisa diakses melalui UPG SIGAP PROTANI (http://sigap-upg.pertanian.go.id/). Harapannya dengan aplikasi tersebut pelaporan gratifikasi menjadi lebih mudah.
“Kalau diberi gratifikasi, Tolak!. Tapi kalau terpaksa terima, langsung laporkan melalui SIGAP," pungkasnya.
Suparmadi mengingatkan dengan meningkatkan pengetahuan, mengembangkan sikap anti korupsi, dan memegang integritas akan menekan risiko terjerumus dalam perilaku koruptif.