Petani Kopsa M Kunjungi Indonesia Police Watch (IPW), Laporkan Adanya Dugaan Kriminalisasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Petani Kopsa M Kunjungi Indonesia Police Watch (IPW), Laporkan Adanya Dugaan Kriminalisasi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T12:00:06Z
    masukkan script iklan disini
    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso didampingi Sekretaris Jenderal, Data Wardana saat menerima pengaduan Kopsa M, Jakarta, 7/10/2021. (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Petani yang berhimpun dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Dimana saat ini mengalami beberapa ancaman dan tekanan (back fire), salah satunya dijadikan terlapor dengan sangkaan berupa kasus rekayasa.

    Saat ini Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah dan dua orang petani telah ditetapkan tersangka. Atas dasar itu, pendamping Kopsa M dari Tim Advokasi Keadilan Agraria, yang menerima kuasa langsung dari 370 petani Kopsa M, menyampaikan pengaduan kepada Indonesia Police Watch (IPW).

    Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekretaris Jenderal Data Wardana (7/10/2021). Dalam pengaduannya, sejumlah petani yang didampingi oleh Disna Riantina, pendamping Kopsa M.


    Disna Riantina, Pengacara Publik, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute) menyampaikan, tekanan-tekanan ini menguat sejalan dengan upaya Kopsa M melaporkan dugaan perampasan lahan kebun seluas 400 hektare milik petani Kopsa M kepada Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri. Yang mana ingin dikuasai oleh satu perusahaan swasta, yakni PT. Langgam Harmuni.

    Menerima pengaduan Kopsa M, Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW menyatakan, akan mempelajari pengaduan dan menindaklanjutinya segera. Katanya, IPW punya mandat publik untuk memantau kinerja institusi Polri.

    "Dugaan kriminalisasi ini sangat bertentangan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendorong restorative justice dalam penanganan kasus-kasus kemasyarakatan. Apalagi Presiden Jokowi (22/9/2021) tegas menyatakan bahwa Polri tidak perlu ragu memberantas mafia tanah," jelasnya.

    Menurutnya, IPW juga sangat konsen pada arahan Presiden pada Kapolri, untuk memberantas mafia tanah dan menindak oknum aparat polisi yang menjadi backing mafia tanah.

    "Kasus Kopsa M ini adalah salah satu kasus mafia tanah pada sektor perkebunan. Kepolisian wajib memberantas mafia tanah yang dibacking oknum aparat polisi," pungkasnya. (red)

    Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini