Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menarik berkas perkara penyidikan kasus penganiayaan di Pajak Gambir dari Polsek Percut Seituan.
Ditariknya berkas perkara kasus penganiayaan Pajak Gambir itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (11/10).
Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut masih mendalami berkas perkara Beni Syahputra yang melaporkan Liti Wari Gea pedagang Pajak Gambir.
"Untuk laporan BS ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut sedangkan Laporan LG ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," ungkapnya.
Hadi menerangkan, untuk berkas perkara LG penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan mendalami dan melengkapi kekurangan penyidikan dengan mencari saksi-saksi lain. Kemudian mengumpulkan bukti CCTV serta mengejar dua pelaku yang belum ditangkap.
"Polda membentuk Tim untuk menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS," ujar Hadi.
Menurutnya, tim yang dibentuk akan mendalami kembali kronologis kejadiannya guna memastikan latar belakang dan penyebab kasus penganiayaan antara pedagang LG dengan oknum preman BG yang statusnya sudah ditetapkan tersangka dan ok dan FR
"Tim masih mengejar dua pelaku lain" pungkasnya. (Leodepari)