Medan, Kabartujuhsatu.news,- Polrestabes Medan saat ini tengah fokus menangani kasus saling lapor antara pedagang sayur inisial BA dengan preman pasar inisial BS yang terjadi di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru pada Senin (09/08) lalu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa telah dilakukan proses penyidikan atas laporan BA terhadap terlapor BS dan saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 tinggal menunggu jadwal sidang, Jumat 29/10/2021 Siang
"Berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2. Tinggal menunggu jadwal sidang saja", jelas Riko
Sementara itu, untuk laporan BS terhadap terlapor BA perkaranya tengah dilakukan proses pendalaman oleh Polrestabes Medan dimana telah dibentuk tim untuk melakukan pendalaman
"Rekan-rekan dari Polrestabes Medan tengah mendalami peristiwa tersebut. Jika dari hasil pendalaman tidak ditemukan niat jahat dari saudara BA tentuny kita akan menghentikan penyidikan", ucap Riko
Kasus saling lapor ini bermula pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 dimana BA yang merupakan seorang pedagang sayur sedang menyusun dagangannya didatangi dua org tidak dikenal yang diduga preman dan meminta setoran pasar tetapi tidak digubris oleh BA
Tidak berselang lama datang BS sambil marah dan memaki BA hingga terjadi adu mulut sampai pertengkaran dimana BA mendorong BS dan kemdian dibalas BS dengan memukul wajah BA. Setelah itu BA juga memukul BS hingga terjatuh.
BS lalu berdiri sambil mengambil sebilah pisau yang terselip dipinggangnya kemudian menusukan ke BA sebanyak 1 kali dibagian dada kanan. Saar itu BA juga mengambil besi pengayuk dongkrak yang ada di mobil nya, kemudian memukul BS sebanyak 4 kali dimana mengenai kepala 2 kali, kaki 1 kali dan badan 1 kali.
Keduanya dilerai oleh saksi atas nama Yogi Sembiring akan tetapi BA kembali memukul BS sebanyak 3 kali mengenai kepala.
Riko menegaskan Polda Sumatera Utara tidak akan mentolerir aksi-aksi premanisme serta kejahatan-kejahatan jalanan lainnya khususnya yang terjadi di Kota Medan
"Percayakan penanganannya pada kami. Langkah-langkah yang sudah dilakukan ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus juga tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi dan membantu Kamtibmas.", ucapnya.
(Leodepari)