Madiun (Jatim), Kabartujuhsatu.news,- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun melalui Biro Hubungan Masyarakat, Mas Sukriyanto, Kamis (28/10/2021) mengeluarkan siaran pers tekait sikap Pengurus Pusat PSHT Pusat Madiun atas adanya pembiaran pelanggaran hukum melalui Parapatan Luhur dan Kejuaraan Dunia PSHT Piala RM Imam Koesoepangat.
Mas Sukriyanto menambahkan bahwa siaran pers tersebut terkait adanya sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus PSHT dan mengadakan kegiatan pada tanggal 27 sampai dengan 29 Oktober 2021, yang mereka sebut sebagai Parapatan Luhur 2021 dan Kejuaraan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate Piala RM Imam Koesoepangat.
"Bahwa memang benar pihak Humas Padepokan Agung PSHT Pusat Madiun telah mengeluarkan Pers Release Siaran Pers Nomor : 199/SE/PP-PSHT.HUM.000/IV/2021 yang menyatakan pernyataan sikap yang berisi 10 pernyataan sikap, " ujar Mas Sukriyanto.
Dia menambahkan dengan diadakannya kegiatan Parluh 2021 dan pertandingan Imam Koesoepangat Cup tersebut menunjukkan Taufik P 16 telah melakukan 2 bentuk pelanggaran hukum, antara lain melakukan pelanggaran hak merek dalam hal melakukan kegiatan pertandingan pencaksilat yang di mana hak paten gerakan seni PSHT dipunyai oleh PSHT P 17 di bawah pimpinan Mas Murjoko, H.W.
Selain itu penyelenggara kegiatan tersebut juga telah melakukan pembohongan publik yang disebarkan melalui media sosial.
"Itu melanggar undang-undang ITE tentang pembohongan publik di mana Taufik yang bukan merupakan pemilik hak merek dari PSHT tetapi digunakan dan disebarkan melalui media, sehingga publik tidak mengetahui kebenarannya, " paparnya.
Seperti diketahui Taufik sudah di Non-Aktifkan dari Organisasi PSHT berdasarkan hasi parluh tahun 2021 yang di pimpin oleh Mas Murjoko, H.W.
"PSHT Pusat Madiun Parluh 2017 secepatnya akan melaksanakan tuntutan hukum terkait dugaan pelanggaran hukum yang di laksanakan oleh Organisasi yang mengatasnamakan PSHT di bawah pimpinan Taufik, " tambahnya.
Adapun isi lengkap siaran pers dari PSHT Pusat Madiun, antara lain bahwa pengesahan Kemenkumham atas badan hukum 'Persaudaraan Setia Hati Terate' yang diketuai oleh Muhammad Taufiq dengan nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 telah DIBATALKAN oleh putusan PTUN Jakarta nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Februari 2020, juncto putusan PT-TUN nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 12 Juni 2020, juncto putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 29 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari 2021.
Bahwa putusan 217/G/2019/PTUN-JKT ini telah dinyatakan inkracht, berkekuatan hukum tetap per tanggal 1 September 2021. "Bahwa dalam putusan tersebut Majelis Hakim telah pula mempertimbangkan penonaktifan saudara Muhammad Taufiq dari kedudukan sebagai Ketua Umum PSHT, " bebernya.
Pada kesempatan lain, gugatan yang dilakukan Muhammad Taufik atas pengalihan HAKI, hak merek kelas 41 terkait nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE kepada Kangmas Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, telah diputus dengan putusan DITOLAK melalui putusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya Nomor: 8/Pdt.Sus-PKPU-HKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby tanggal 16 Maret 2020, dan juga telah inkracht melalui putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021.
Bahwa dalam putusan terkait hak merek ini pula, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan penonaktifan saudara Muhammad Taufiq dari kedudukan sebagai Ketua Umum PSHT.
Bahwa Tergugat, saudara Issoebijantoro selaku Ketua Dewan Pusat PSHT adalah yang SAH menurut hukum sebagai pemegang hak atas merek dagang/jasa SETIA HATI TERATE dan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE.
Bahwa berdasar dua putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap tersebut, maka satu-satunya perkumpulan /organisasi / institusi yang berhak menggunakan nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” sesuai Hak Merek kelas 41, untuk jasa pelatihan / kegiatan olahraga; termasuk pencak silat, kegiatan kesenian dan kegiatan kebudayaan adalah PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang diketuai Kakangmas Murdjoko HW dan sekretaris Kakangmas Tono Suharyanto, serta Kakangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.
Bahwa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE telah selesai melaksanakan Parapatan Luhur 2021 pada tanggal 12 sd 13 Maret 2021 dimana kembali mengamanahkan, Kakangmas Drs. R. Murdjoko HW dan Kakangmas Ir. Tono Suharyanto, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE, untuk menjaga marwah persaudaraan di dalam PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE.
Bahwa terkait adanya kegiatan sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE dan akan mengadakan. Parapatan Luhur tahun 2021 dengan rangkaian kegiatan yang dimulai pada tanggal 27 sd 29 Oktober 2021 adalah jelas abal-abal atau palsu.
Bahwa adanya kegiatan aktifitas olah raga pencak silat dengan nama Kejuaraan Dunia Pencak Silat “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” Piala RM Imam Koesoepangat, tanpa izin dari PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang SAH, selaku pemilik hak merek kelas 41 untuk kegiatan pelatihan aktifitas olah raga, termasuk pencak silat, kesenian dan kebudayaan adalah jelas pelanggaran hukum yang ada.
Bahwa berdasar informasi yang beredar di medsos terkait laporan kegiatan Rapat Koordinasi yang diadakan di Aula Pesat Gatra Polres Magetan, dengan penanggungjawab kegiatan AKBP Yakhob Silvana Delareskha (Kapolres Magetan), yang diadakan dalam rangka antisipasi kamtibmas terkait adanya Parapatan Luhur PSHT - 16 Pusat Magetan tahun 2021 di Padepokan Magetan, dimana dalam kegiatan tersebut adalah sambutan dari Bapak AKBP Yakhob Silvana Delareskha (Kapolres Magetan) tidak mengingatkan sama sekali terkait potensi pelanggaran hukum yang terjadi dengan adanya kegiatan tersebut, yaitu pelanggaran hukum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap / inkracht. "Sambutan Kombes Yuda Gustawan (Dirintelkam Polda Jatim) pun juga tidak mengingatkan sama sekali terkait potensi pelanggaran hukum yang terjadi dengan adanya kegiatan tersebut, " jelasnya.
Bahwa berdasar laporan Rapat Koordinasi yang beredar tersebut, terkesan adanya oknum aparat hukum yang tidak paham atau tidak mau pahampermasalahan sehingga memberikan ruang bagi pelanggaran hukum, dimana hal tersebut sangatlah disesalkan, mengingat salinan putusan pengadilan sebagaimana tersebut di atas telah dikirimkan kepada pihak yang berwajib, dari tingkat polres setempat sampai KAPOLRI.
Bahwa dampak pemberian ruang bagi pelanggaran hukum tersebut adalah terciptanya potensi konflik horizontal di masyarakat yang akan mengganggu situasi kamtibmas Jawa Timur, dan juga seluruh Indonesia.
Bahwa berdasar hal tersebut, maka Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE masih yakin bahwa negara Republik Indonesia yang kita cintai ini adalah negara hukum. Oleh karena itu Pengurus Pusat PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran hukum yang terjadi, dengan meminta perlindungan serta penegakan hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah dimenangkan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. (Muh Nurcholis).