Sunggal (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Dimulai cerita diwarung JN di Jl setia budi Tj rejo pelapor HS untuk membeli nasi di warung JN kemudian pelapor setelah membeli nasi datang lagi ke warung JN,disitulah Saksi JN mengatakan LIHAT ADIKMU DIPUKULI sambil menunjukan rekaman video yg ada di handphonenya, yang mana diperlihatkan rekaman video korban USS ,adiknya pelapor HS yang dipukuli oleh dua org pelaku inisialJLS ( 50 ,) thn dan ASS ( 28) thn beralamat di jl sei Padang Kelurahan PB .Selayang I Medan selayang yang merupakan bapak dan anak, setelah melihat rekaman pemukulan terhadap adiknya tersebut dari Handphone saksi JN selanjutnya Pelapor ( HS) mencari adik nya yang masih di pasar setia Budi Tj rejo dan setelah bertemu dengan korban dilihat ada luka berdarah dibibir dan pelipis USS serta merasa kesakitan.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 wib di pasar setia Budi Tj rejo yang tanpa diketahui penyebab nya kedua pelaku mendatangi korban USS yang sedang duduk lalu melakukan pemukulan terhadap korban tanpa ada perlawanan yang mana ASS mencekik serta memukul pelipis korban USS , juga dengan JLS memukul punggung korban dan bibir serta sudah siap ditangan nya memegang kayubroti dengan panjang 1,5 meter , merasa keberatan atas perlakuan dan perbuatan kedua pelaku terhadap adik nya ,selanjutnya pelapor (HS) membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Berdasarkan laporan polisi no pol B /271/ VII / 2021 /SPKT POLSEK SUNGGAL.
Kemudian dilakukan proses penyidikan dengan memanggil serta pemeriksaan saksi - saksi dan melengkapi barang bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut guna diproses utk diajukan ke pengadilan.
Pelaksana tugas PLT Kapolsek Sunggal AKP P.Panjaitan SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE.MH didampingi Kasi Humas Aiptu Misrianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan telah dilakukan proses penyidikan dan kepada kedua pelaku dipersangkakan dalam pasal 170 JO 351 KUHP.
Untuk berkas perkara sdh dinyatakan P21 oleh JPU pada tanggal 27 September 2021 dan untuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU pada tanggal 04 Oktober 2021 guna penuntutan. (Leodepari)