Lampung selatan, Kabartujuhsatu.news,-
Viralnya pemberitaan Desa Sidomekar Kecamatan Ketibung di media online, tidak ayal lagi, banyak pihak akhirnya ikut berkomentar dan menyikapi dugaan beberapa persoalan yang ada di Desa Sidomekar.
Beberapa elemen LSM penggiat anti korupsi yang ada di Lampung, sebut saja seperti LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( LSM PRL ), LSM Pembinaan Kreatifitas Anak Bangsa ( PKAB ) mulai bersuara.
Disampaikan Sukardi S.H selaku Sekretaris LSM PRL dan M. Qodri Srialago S.H ketua umum LSM PKAB kepada beberapa media di kantor sekretariat LSM PRL jln Dr. Warsito no 03 Teluk Betung kamis (07-10-2021), pihak nya akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan guna mengumpulkan data pendukung terkait kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Sidomekar yang menurut laporan masyarakat banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan spektek.
"Iya kita akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan pembangunan di Desa Sidomekar.
"Jadi Kesalahan administrasi yang menimbulkan masalah dari pembangunan vaping Block di Tanah milik Yayasan tersebut menjadi pintu masuk kami untuk melakukan investigasi secara menyeluruh" ucap Sukardi S.H
"Banyak lagi laporan masyarakat terkait beberapa kegiatan pembangunan di desa Sidomekar yang mesti kita lakukan pemantauan secara langsung.
"Diantaranya pembangunan Sumur Bor yang dibangun tahun anggaran 2020 disalah satu dusun yang juga dipertanyakan masyarakat. Karna debit air nya tidak maksimal, diduga oleh masyarakat kedalaman sumur tidak maksimal.
Selain itu ada pembangunan rabat beton di dusun Teluk Harapan juga diduga tidak sesuai dengan spektek, baik teknik pekerjaan nya maupun vokume pekerjaan nya. Belum lagi terkait pembangunan TPQ yang juga diduga sarat masalah.
"Jadi kesalahan Pemdes Sidomekar merealisasikam DD guna membangun paving block di MI yang sedang rame di media online merupakan pintu masuk beberapa elemen guna mendalami persoalan di Desa Sidomekar" tambah Sujardi.
"Setelah kita melakukan investigasi secara menyeluruh baru kita mengambil sikap, kemungkinan bila sudah cukup bukti hasil dari investigasi, kita akan laporkan kepada pihak yang berwenang.
Lain halnya menurut M.Qodri Srialago SH, ketua umum LSM PKAB, menurutnya beberapa kesalahan pengelolaan anggaran DD di Sidomekar salah satu faktor nya adalah lemahnya pengawasan.
Pengawasan yang dimaksud ada pengawasan dari pihak kecamatan Ketibung, pengawasan dari Inspektorat Lampung Selatan serta lemahnya pengawasan dari Dinas PMD.
"Inilah yang jadi pokok persoalan, karna lemah nya pengawasan dari pihak Kecamatan, Inspektorat dan DPMD sehingga memungkinkan pihak desa merasa aman dan cuek meskipun banyak kegiatan pembangunan nya yang tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat" jelas M. Qodri S.H.
Sementara masih viral di beberapa media online terkait pemberitaan pihak Desa yang membangun vaping block di halaman sebuah MI yang notabene milik sebuah yayasan ( bukan aset desa-red ) yang mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Beberapa pihak yang memberi tanggapan diantaranya Hendra selaku Camat Ketibung (06-10-2021) menegaskan bahwa dana desa tidak boleh dibangunkan ditanah yang bukan aset desa. Bila terbuktinya menurut Hendra bukan saja kesalahan administrasi tapi merupakan pelanggaran.
Senada dengan pendapat Hendra selaku Camat Ketibung, Murtina selaku pendamping lokal desa pun menyampaikan hal yang sama. Menurut nya, sebelumnya dia tidak pernah dikonfirmasi pihak desa untuk membangun paving block di halaman MI tersebut.
"Setahu Murtna dalam perencanaan memang ada pembangunan paving block, tapi untuk paving block halaman balai desa.
"Bila terbukti desa membangun paving block di MI itu dari anggaran DD, bisa dipastikan itu salah, karena didalam aturan DD tidak boleh dibangunkan di tanah yang bukan aset desa, apapun itu alasannya dan bila terbukti sesuai hasil laporan pemeriksaan inspektorat daerah, maka pihak desa harus mengembalikan anggaran yang sudah terserap untuk paving tersebut" jelas Mutrina kepada media ini (06-10-2021).
Lain halnya yang disampaikan David kepada media ini (05-10-2021) dirinya memang tidak pernah dilibatkan atau tidak pernah diberitahu terkait pembangunan paving Block di MI tersebut.
"Kalau untuk paving block di MI tersebut, saya selaku BPD memang tidak pernah di beritahu. Memang saya pernah melihat material dan vaping di lokasi halaman MI, tapi hanya melihat saya, tidak dilibatkan.
Tapi diluar dilibatkan atau tidak dilibatkan, diluar timbul masalah atau tidak, pembangunan paving di MI tersebut kurang tetap.
"Kalau menurut saya seharusnya Pemdes lebih memrioritaskan perbaikan jalan yang rusak atau pembangunan yang lain yang lebih banyak menyentuh kepentingan masyarakat" ucap David ( Tomi )