Selesaikan Polemik, Ketua DPD RI Dampingi Pengurus PSHT Temui Ketua Umum KONI
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Selesaikan Polemik, Ketua DPD RI Dampingi Pengurus PSHT Temui Ketua Umum KONI

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 26 Oktober 2021, Oktober 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T09:50:03Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dampingi langsung Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menemui Ketua Umum KONI Pusat, di Jakarta, Selasa (26/10/2021), untuk menyelesaikan polemik klaim kepengurusan.

    Pengurus PSHT yang hadir antara lain Ketua Umum Moerdjoko HW, Ketua Dewan Pusat PSHT Issoebijantoro, Anggota Dewan Pusat PSHT Subagyo, Dewan Pembina Yusuf Husni dan Bendahara Umum PSHT Sudirman. 

    LaNyalla yang didampingi Senator asal Lampung Bustami Zainudin, Andi M Ihsan (Sulawesi Sekatan), Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir dan para pengurus PSHT, diterima langsung Ketua Umum KONI Marciano Norman. 

    Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko HW melaporkan tentang polemik yang terjadi di tubuh PSHT. Karena itu dia berharap KONI pusat melihat fakta-fakta yang ada dengan jernih. 

    "Ada pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus PSHT. Kita sudah berproses hukum dan Menkumham pun sudah membatalkan SK yang mereka buat. Karena memang mereka tidak berdasarkan mekanisme yang benar berdasarkan AD/ART," kata Moerdjoko. 

    Menurutnya, mereka yang mengaku pengurus dan dikomandani oleh M Taufik telah gugur untuk beberapa perkara hukum.

    "Untuk nama, hak merek, kepengurusan, sengketa aset padepokan, yayasan dan lainnya Taufik ini telah kalah di tingkat PTUN dan Pengadilan Negeri Niaga, sehingga sudah tidak punya legal standing untuk bertindak, mengatasnamakan dan melakukan kegiatan atas nama PSHT," kata Moerdjoko. 


    Artinya, PSHT yang eksis sejak 1922 hingga saat ini masih dipimpin oleh Drs. R. Moerdjoko HW sebagai Ketua Umum yang ditetapkan pada PARLUH 2021 PSHT.

    "Bahwa sengketa merek terdaftar tentang nama dan logo PSHT antara H. Issoebijantoro, SH 
    dan kawan-kawan selaku Ketua Dewan Pusat PSHT dengan PSHT tidak Sah dan tidak berhak yakni yang diketuai oleh Muhammad Taufiq telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya hingga Kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan tidak perlu diragukan kebenarannya," terangnya. 

    Dengan demikian berdasarkan hukum yang berlaku maka keanggotaan PSHT di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia) Pusat (PB IPSI), IPSI Provinsi, IPSI Kota / Kabupaten seluruh Indonesia yang sah adalah PSHT yang diketuai oleh Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW.

    Ketua KONI Pusat Marciano Norman akan memfasilitasi agar PSHT bertemu langsung dengan Ketua Umum IPSI sehingga fakta-fakta yang ada tidak dikesampingkan. 

    "Saya akan bertemu langsung dengan Ketua Umum IPSI terkait ini. Saya kira semua harus patuh terhadap hukum. Fakta-fakta yang ada tidak boleh diabaikan, " ucapnya. (Muh Nurcholis)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini