Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melakukan pengukuran ulang atas sebidang tanah milik Ida Rahmawati yang belakangan diketahui telah masuk Proyek Tol, Kamis (7/10/21) kemarin.
Menurut Nasirudin, pengukuran ulang tersebut dilakukan setelah pihak Waskita meminta bukti tambahan atas kepemilikan lahan seluas 176 M2 di daerah Lubang Buaya, Setu, Bekasi, Jawa Barat tersebut.
"Kemarin akhirnya diukur ulang, untuk memenuhi permintaan Waskita, agar meyakinkan kalau memang tanah milik kaka saya kena Tol," ungkap Nasirudin, melalui siaran pers, Jumat (8/10/21).
Dia memaparkan bahwa sejauh ini semua berjalan dengan lancar, dimana pihak Waskita yang menjalankan proyek tol tersebut selalu memberikan arahan.
"Kalau dari pihak Waskita sejauh ini hanya ingin memastikan, jika benar maka mereka akan membayar, karena surat tanah kita sudah Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menceritakan bahwa Ketua RT setempat yang hadir saat pengukuran memastikan bahwa memang posisi tanah milik Ida Rahmawati atau kakanya memang tepat berada pada Tol yang saat ini tengah di bangun.
"Dilokasi, Pak RT berkali-kali bilang kalau tanah kami memang masuk Tol, itu katanya setelah di cocokkan dengan peta bidang dari Waskita dan di susun sama sertifikat tanah sebelahnya," papar Nasirudin.
Terakhir, Nasirudin berharap agar proses penggantian tidak lagi mengalami kendala dan segera dibayarkan jika memang sudah terbukti.
"Kami ini bukan siapa-siapa, kami hanya ingin tanah kami segera dilakukan ganti rugi yang pas, kalau harus terus-terusan ngurus ini maka ada pekerjaan yang kami tinggalkan, dan mudah-mudahan juga BPN segera memberikan hasil dari pengukuran itu," tandas Nasirudin.