Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Apa yang jadi keputusan Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah untuk memastikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus dan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) adalah sesuai dengan isi buku Sistem Pembelenggu Moral Koruptor (SPMK) .
"Buku SPMK itu kondisi Indonesia tahun 2030, namun sejak dini sudah adopsi optimalisasi NIK untuk gantikan NPWP," Jelas Suta Widhya SH editor buku karangan Barlian Suar,Rabu (6/10) di Jakarta.
Menurut Zudan ke depan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor identitas penduduk karena begitu seseorang lahir langsung mendapatkan status wajib pajak.
"Secara bertahap begitu jalannya. Dalam buku SPMK dengan adanya nomor pajak maka, siapapun yang punya dana di bank akan ketahuan berapa jumlahnya. Yang miskin pasti disubsidi dengan ketentuan _hanya sekedar hidup_ dan atau ditanggung hidupnya oleh negara. Namun, yang berlebihan ekonomis, dikenakan pajak tinggi. Sehingga ada subsidi silang, "lanjut Suta.
Menurut Suta Widhya SH alias Sutan Pangeran, buku tersebut intinya membatasi transaksi nilai tunai. Sehingga uang kartal yang beredar berkurang jumlahnya. Di atas Rp. 1.000.000 maka dipakai pemindahbukuan bukan tunai lagi," Jelas Suta.
Kondisi 2030 akan sulit orang korupsi, karena akan terlacak oleh Kecanggihan Teknologi informasi. Mengapa begitu? Karena dengan single identity number akan dengan mudah terlacak duit disana sekarang.
Buku SPMK (Ist).
Dirinya mengaku sudah memberikan buku SPMK ke Jokowi pada Minggu (9/12/2012) saat Jokowi masih baru menjabat sebagai Gubernur DKI JAKARTA di depan pintu keluar Monas, Jakarta.