Belawan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, 2 pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing Ichsan Hidayat (20) dan Andreansyah (19) yang ditangkap di Kelurahan Belawan II.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., mengatakan, penangkapan terhadap kedhanya dilakukan pada Minggu, 24 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio di Jalan Selebes Belawan pada Minggu Subuh di parkiran mesjid Jami' Belawan.
"Setelah mendapat laporan serta memeriksa saksi - saksi dan rekaman CCTV, kami langsung bergerak cepat mencari identitas pelaku dan melakukan pengajaran, sampai akhirnya sekitar pukul satu siang kami berhasil menangkap kedua pelaku di jalan Selebes Titi Panjang." Ungkap Kasat Reskrim
"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.000.000,- kepada penadah yang saat ini sedang kami upayakan penangkapan nya. Dari kedua TSK berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T dan uang Rp. 300.000,- sisa penjualan sepeda motor korban." Sambung Kasat Reskrim
"Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara." Tutup Kasat Reskrim menjelaskan. (Leodepari)