Tendang Alat Vital Pacar Hanya Dituntut 9 Bulan
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Tendang Alat Vital Pacar Hanya Dituntut 9 Bulan

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 06 Oktober 2021, Oktober 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-07T07:15:07Z
    masukkan script iklan disini

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news, -
    Giovanni Chrestella (24) warga Kompleks Tenun Residen Jalan Sampul Medan dituntut hanya 9 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan karena menganiaya pacarnya Felix Julius hingga babakbelur dan menendang kemaluan korban,Rabu (6/10)
     
    Jaksa Vernando diwakili Yanti Panggabean dari Kejaksaan Negeri Medan dalam nota tuntutannya meyakini terdakwa Giovanni terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

    Menurut Vernando, penganiayaan itu dilakukan terdakwa Giovanni di tempat kostnya di Kompleks Tenun Residen Kelurahan Sei Putih Medan Petisah, 22 April 2021 pukul 04.00 wib.Ketika itu Julius sedang berada di kost terdakwa.Entah kenapa handphone milik terdakwa yang dipegang saksi korban terjatuh.

    Lantas terdakwa Giovanni marah dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai.Tidak sampai disitu, kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan itu terdakwa kembali menendang mengenai kemaluan korban.

    Terdakwa bagai kesetanan menendang wajah korban,sehingga gigi korban rontok dan matanya memar.

    ”Hasil pemeriksaan dr Arya Yudha Rahman dari RS Hospital Siloam Medan ditemukan luka pendarahan dan memar di selaput mata  korban.Luka lecet di area wajah dan perut serta pembengkakan di kantong kemaluan korban,”ujar Jaksa Vernando sambil merujuk Visum Et Repertum No : 717/27/VER/042021 tanggal 27 April 2021.

    Dalam persidangan,terdakwa Giovanny membantah melakukan penganiayaan."Kami rebutan handphone,akibatnya korban terdorong," ujarnya.

    Korban Felix Julius dipersidangan menjelaskan,terdakwa Geovanni emosi lantaran  tidak mau disuruhnya mencuci bak kamar mandi.”Saya terus dipaksanya pak Hakim.Tapi saya tidak mau,”ujar saksi korban meyakinkan hakim.

    Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa, sidang menarik perhatian praktisi hukum dan mahasiswa itu sepekan mendatang 

    Terkait tuntutan JPU itu, praktisi hukum di Medan menyesalkan rendahnya tuntutan tersebut.Pasalnya ancaman pasal 351 ayat1 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara.
    Tapi kenapa Jaksa menuntutnya hanya 9 bulan penjara.

    "Tuntutan tersebut tidak akan membuat efek jera," ujar Advokat dari Peradi Medan tersebut

    Selama persidangan, ada sejumlah orang berseragam merah memadati ruang sidang.Akibatnya wartawan pun sulit meliput persidangan yang menarik perhatian itu.

    ”Saya menduga sekelompok orang itu ingin mengintervensi persidangan, seolah-olah terdakwa adalah korbannya,”ujar wartawan yang enggan disebutkan namanya itu.

    Dirinya  berharap pada sidang berikutnya PN Medan bisa menugasi Satpam untuk mengatur persidangan agar tertib.”Ini semua kita lakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19,”jelasnya.

    Terpisah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia( AAI) cabang Medan H Syarwani,SH menyesalkan adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan."Kita negara hukum, biarkan penegak hukum bekerja sesuai aturannya.

    "Kalau terdakwa bersalah harus dihukum.Jika tidak, harus dibebaskan," Pungkas Sekretaris NasDem Sumut itu.(AViD/Pung).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini