Deli Serdang (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Polsek Talun Kenas - Polresta Deli Serdang- Polda Sumatera Utara, langsung turun ke lokasi yang diberitakan marak judi di sebuah media online yang menjelaskan bahwa wilayah hukum Polsek Talun Kenas marak permainan judi.
Adapun perjudian jenis tembak ikan yang di muat dalam berita tersebut ada di Wilkum Polsek Talun Kenas seperti di Dusun Simpang Kawat Desa Talapeta, Desa Juma Tombak, Dusun Tanjung Sari Desa Sumbul, di Dusun Sadarih Desa Gunung Rintih, serta judi Toto gelap (togel) yang hampir merata di wilayah hukum Polsek Talun Kenas.
Menanggapi pemberitaan tersebut , Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus, S.IK., M.H Langsung memerintahkan jajaran nya untuk mengecek lokasi yang dimaksud dan segera menindak lanjuti informasi tersebut.
Namun setibanya di lokasi petugas Polsek Talun Kenas - Polresta Deli Serdang tidak menemukan permainan judi seperti yang dimaksud dalam pemberitaan sebuah media online tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus, S.IK., M.H menjelaskan bahwa Polresta Deli Serdang tidak akan memberi toleransi kepada seluruh jenis judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang , jika ada informasi judi silahkan laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti.
“Untuk lokasi yang kami bahwa ada permainan judi seperti di Warung pak kembar di simpang talapeta, Dusun tanjung sari Desa Sumbul dan Dusun Sadarih Desa Gunung Rintih kami sudah cek ke lokasi dan kami tidak ada menemukan permainan judi di lokasi tersebut, kami akan terus memantau ke lokasi tersebut dan apabila kami temukan permainan judi akan kami tindak tegas,” Tegas Kasat Reskrim Polresta Deli Sedang.
(Leodepari)