Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar komplotan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepedamotor.
Selain berhasil menyergap 3 orang tersangkanya dari lokasi berbeda, petugas juga turut menyita 1 unit notebook merk Samsung, 1 unit printer merk Pixma, 8 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), 8 lembar surat keterangan pajak, 2 unit handphone merk Samsung, 1 unit sepedamotor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, 1 satu unit sepedamotor merk RX King warna biru BK 5656 CB dan 1 unit sepedamotor merk Xeon BK 4887 ABF sebagai barang buktinya.
“Ada 3 orang pria yang berhasil diamankan yakni SL, MR alias Aldi dan FR alias Rozi, “terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus saat ditanya wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Terbongkarnya komplotan pemalsu STNK jenis sepedamotor ini masih dipaparkan Kompol Firdaus, bermula dari keberhasilan personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan memperoleh informasi tentang adanya tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli di Jalan M Yakub Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/11/2021) lalu.
Lantas personel Tim Resmob Polrestabes Medan inipun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas pun membekuk seorang tersangkanya yang berinisial SL dari kawasan Jalan SM Raja, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/11/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
“Tersangka SL kita amankan karena diduga telah melakukan transaksi jual beli sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB, “beber Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Selanjutnya sambungnya lagi, tersangka SL inipun diinterogasi dan diminta untuk menunjukkan dokumen kepemilikan sepedamotor tersebut. Namun ia hanya dapat memperlihatkan STNK-nya saja, lalu setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK sepedamotor tersebut adalah palsu.
“Dari hasil interogasi tersangka SL, Tim Resmob pun melakukan pengembangan terhadap pembuat STNK palsu tersebut. Hingga akhirnya, petugas pun kembali berhasil mengamankan tersangka MR alias Aldi dan penyedia sepedamotor yang STNK- nya akan dipalsukan berinisial FR alias Rozi," Ungkapnya
"Atas perbuatannya ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli, jika hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Jo Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," Pungkas Kompol Dr Muhamad Firdaus,SIK,MH . (Leodepari)