Medan, Kabartujuhsatu.news, - Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, mengadakan Konferensi Pers terkait kematian terhadap Hendra Syahputra yang dianiaya oleh 6 (Enam) orang tahanan, Jum'at (26/11/2021) Pukul 14:00 Wib.
Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan dalam paparannya bahwa dalam kasus penganiayaan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dalam pendalaman terhadap keterlibatan oknum polisi yang terlibat.
"Langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian, Kasat Reskrim mengambil keterangan kepada salah satu tahanan di sana, hasil keterangan bahwa benar ada penganiayaan," ucap Irsan.
selanjutnya diinterogasi dan didalami oleh petugas, timbulah kembali sekitar 5 nama pelaku baru, yaitu TR,(35, ) warga Jalan STM, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Yang merupakan tahanan kasus Pencurian dengan Pemberatan, WS, (20 ) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara yang merupakan tahanan Kasus Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, kemudian J, (25 ) , warga Perumnas Mandala, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, yang merupakan tahanan Kasus Pencabulan, lalu NP, (21 ) warga Jalan. Aluminium Gang. Jambu, Kec.Medan Timur Kota Medan Sumatera Utara, merupakan tahanan kasus Penggelapan, lalu ada HS, (45 ) warga Pulo Brayan Bengkel, Kec.Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, seorang . tahanan Kasus Pertolongan jahat (tadah ) serta HM, (44 ), warga Jalan Danau Marsabut, Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, juga tahanan Kasus Pertolongan jahat (tadah ).
pelaku penganiayaan ini ada perannya masing-masing, sedangkan modus yang dilakukan oleh mereka ini yaitu melakukan pemerasan pada tahanan Hendra Syahputra.
Biasanya pelaku melakukan aksinya secara kelompok, dan melakukan aksi biasa pukul 01:00 Wib sampai dengan pukul 03:00 Wib. Pelaku melaksanakan aksinya menunggu tahanan lain tidur terlebih dahulu.
"Mereka pernah dua kali menerima uang dari si korban Hendra Syahputra, yang pertama Rp700.000 dan yang kedua Rp200.000, nah kejadian penganiayaan yang kemarin terjadi ini mereka meminta kembali uang kepada korban sejumlah Rp5.000.000," sambung Irsan.
Jadi mereka membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui handphone. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan Bandulan (karet nasi di bundal - bundal seperti bola) inilah yang digunakan oleh pelaku.
"petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kita periksa secara internal, kalau nanti ada keterlibatan daripada personil kita, pasti akan kita proses sesuai hukum," sambungnya.
"Kepada 6 pelaku ini kita ancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 170 dengan ancaman kurungan selama 12 tahun," ucapnya.
Sebelum menutup Konferensi Pers, Irsan menegaskan lagi bahwa untuk handphone yang bisa masuk ke rumah tahanan Polrestabes Medan dan keterlibatan pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan, termasuk mendalami CCTV yang berada di rumah tahanan. (Leodepari)