Kabartujuhsatu, Jakarta,- Kita melihat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Karena akan berdapat ke para Investor atau pelaku usaha yang sudah meraskan manfaat dari UUCK selama 2 Tahun ini,agar tidak ada tuntutan dikemudian hari dengan kontrak bisnis yang sudah berjalan.
"Tetapi jika pemerintah gagal dalam perbaikan UUCK akan dicabut permanen, dapat menimbulkan konsekuensi yang akhirnya para investor atau pelaku usaha dirugikan sehingga dampaknya menghambat pertumbuhan perekonomian negara," ujar Praktisi Hukum Alex Adam Putra, Selasa (30/11) pagi di Jakarta.
Menurut Alex, putusan MK serta lagi-lagi akan mengorbankan buruh semata. Jika hal ini terjadi memperburuk keadaan sebelumnya, yaitu akan berdampak PHK yang tinggi.
"Dengan perhitungan pesangon rendah ,dengan masa kerja yang bertempo pada waktu tertentu kedepan akan berdampak tindak pelakuan kejahatan yang meningkat akibat PHK dan habis masa kontrak kerja." Lanjut Alex.
"Saya harap pemerintah juga bisa menganalisa dampak dan resiko dari semua aspek, tidak hanya dari satu aspek saja," tutup Alex.
Published : Sw