Lampung Selatan, Kabartujuhsatu.news, - Sempat viral di beberapa media online terkait pekerjaan pembangunan Paving Blok di halaman MI Al-Jauharotunnaqiyyah di Dusun Alang-alang, Desa Sidomekar, Kec. Katibung, Lampung Selatan, yang bersumber dari dana desa dibangun di tanah bukan milik desa, melainkan milik Yayasan.
Melihat hal tersebut, Camat Katibung, Hendra, beberapa waktu yang lalu juga ikut menanggapi bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun di tanah yang bukan aset desa, bila terbukti, bukan saja kesalahan administrasi tapi merupakan pelanggaran.
Hal yang sama juga disampaikan Pendamping Lokal Desa, Murtina Maulasari. (06/10/2021).
Bila terbukti desa membangun paving bok di halaman sekolah MI Al-Jauharotunnaqiyyah menggunakan anggaran dana desa, bisa dipastikan itu salah, karena di dalam aturan DD tidak boleh dibangun di tanah yang bukan aset desa, apapun itu alasannya. Bila terbukti, maka pihak desa harus mengembalikan anggaran yang sudah terserap untuk paving blok tersebut.
Penggunaan dana desa untuk pekerjaan pembangunan paving blok tersebut juga diakui Kepala Desa Sidomekar, Suparyanto.
"Saya tidak mengetahui kalau dana desa tidak bisa digunakan untuk pembangunan paving blok di halaman sekoah MI Al-Jauharotunnaqiyyah," ujar Suparyanto saat itu kepada awak media.
"Saya akan bongkar atau pindahkan alokasi anggaran paving blok tersebut. Meskipun tidak saya bongkar, tetap saya ganti pakai uang pribadi anggarannya dan dipindahkan ke pekerjaan yang lain," ucap Suparyanto yang didampingi Sekretaris Desa, Asep Darmawan dan dihadiri Pendamping Desa, Murtina Maulasari, karena dirinya menyadari bahwa apapun alasannya dana desa tidak boleh digunakan untuk pembangunan yang bukan merupakan aset desa.
Diduga, untuk meredam pemberitaan dan pertanyaan dari masyarakat, pada tanggal 8 Oktober 2021, Suparyanto membuat surat pernyataan dengan berkop surat Desa Sidomekar, diketahui dan ditandatangani oleh Asep Dawamawan (Sekdes), Huriyani (TPK), Murtina Maulasari (Pendamping Desa), dengan isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa, bahwa kegiatan pembangunan paving blok di halaman sekolah MI Al-Jauharotunnaqiyyah tidak bersumber dari dana desa. Surat pernyataan ini juga dibagikan kepada awak media yang memberitakan terkait paving blok tersebut.
Tapi sampai berita ini ditayangkan, belum jelas kemana pemindahan anggaran paving blok tersebut.
" Coba Abang kordinasi Ama pak sekdes ya bang..," kata Suparyanto dalam pesan WhatsApp. Selasa (26/10/2021) kepada awak media ini saat ditanya kemana pemindahan anggaran paving blok.
" Camat Katibung sebagai Pengawas dan Pembina seharusnya tidak tinggal diam mengenai hal ini. Bagaimanapun Desa Sidomekar merupakan wilayah Kecamatan. Turun dong kelapangan, dan tanyakan kemana pemindahan anggaran paving blok tersebut," ujar Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H, saat disambangi di kantornya, Kamia (11/11/2021).
Pasalnya, pertama, dengan pernyataan Kades Sidomekar, Suparyanto bahwa akan membongkar paving blok tersebut atau mengganti anggaran dana desa yang telah dipakai untuk paving blok dari uang pribadinya, merupakan suatu pengakuan secara tidak langsung dari Kades bahwa dirinya telah melakukan suatu pelanggaran.
Lalu, surat pernyataan yang dibuat Kades Sidomekar bahwa paving blok tersebut tidak menggunakan dana desa, sebagai akal-akalan semata untuk meredam sorotan dari masyakat.
"Aneh, saat viral di media Kades menyatakan bahwa akan membongkar paving blok atau mengganti dengan uang pribadi, tetapi setelah itu membuat surat pernyataan bahwa paving blok tidak menggunakan dana desa, inikan akal-akalan saja," ucap Sukardi.
Sebelumnya, pada Jum'at (29/10/2021), Sukardi juga pernah menyatakan, tidak yakin Kades Sidomekar, Suparyanto akan mengganti anggaran dana desa untuk pembangunan paving blok tersebut memakai uang pribadinya.
Karena, kalau itu terjadi, seharusnya dimana titik pekerjaan sebagai pengganti paving blok, sudah selesai dikerjakan.
Sukardi menduga surat pernyataan yang dibuat Kades hanya sebagai 'senjata' untuk menjawab pertanyaan masyarakat, sembari menunggu pencairan dana desa tahap III.
" Pekerjaan pembangunan paving blok tersebut terjadi di tahap II, dan sebelum tahap III dicairkan, segala pekerjaan tahap II harus sudah selesai," ucap Sukardi.
Sukardi menduga ada hubungan keluarga Aparatur desa dengan pemilik yayasan sekolah tersebut sehingga Kades berani menanggung resiko menggunakan dana desa untuk membangun paving blok tersebut.
" Sangat aneh bila seorang Kades, Pemimpin di Desa tidak bisa menjawab pertanyaan awak media, malah mengarahkan kordinasi ke Sekdes. Ada apa, apakah Sekdes-nya lebih 'berperan' atau ada hal lain di luar konteks pekerjaan,? tanya Sukardi.
Diberitakan oleh media ini sebelumnya, Sekdes, Asep Darmawan mengakui bahwa ada beberapa item pekerjaan pembangunan dari dana desa 2021.
Diantaranya; pembangunan Rabat Beton di Dusun Teluk Harapan, 2 (dua) unit Taman Pendidikan AlQuran, serta paving blok 250 meter di halaman Sekolah MI Al-Jauharotunnaqiyyah. (Tomi-Team )