Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak saat menyerahkan Ranperda kepada Ketua DPRD kabupaten Soppeng Syaharuddin Adam (Ist).
Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng pembicaraan tingkat I dengan agenda Penjelasan Bupati dan penyerahan secara resmi rancangan perda tentang perlindungan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, rancangan perda tentang pengelolaan sampah dan rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik yang dilangsungkan diruang rapat paripurna DPRD soppeng, selasa 16/11/2021.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD kabupaten Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM.
Dalam rapat tersebut dilakukan 3 penyerahan secara Resmi yakni 1. Rancangan perda tentang perlindungan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, 2. Rancangan perda tentang pengelolaan sampah, 3. Rancangan perda tentang pengelolaan air limbah domestik.
Rancangan peraturan tersebut diserahkan oleh Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi razak,SE kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng H. Syahruddin M. Adam. S.Sos, MM.
Dikesempatan itu Bupati Soppeng dalam sambutannya mengatakan," Terhadap penyampaian 3 ranperda dari Pemerintahan Daerah ini, dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut.
1. RANPERDA TENTANG PERLINDUNGAN PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PESERTA DIDIK.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai salah satu unsur sebuah satuan pendidikan yang menjalankan kegiatan pendidikan, selain bertujuan memberikan ilmu pengetahuan dalam rangka menciptakan peserta didik yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, juga memiliki tanggungjawab dalam pembentukan peserta didik yang memiliki karakter yang baik.
Satuan pendidikan merupakan salah satu pranata sosial yang menghimpun kepentingan serta individu-individu sehingga menjadi satu komunitas khusus, yang memiliki keunikan dan karakter tersendiri.
Selain lingkungan keluarga, dunia pendidikan tidak jarang dianggap sebagai salah satu lingkungan masyarakat yang ideal untuk penyelenggaraan proses karakter pribadi seseorang. Satuan pendidikan sebagai salah satu lingkungan yang dapat membentuk karakter.
Akan terjadi dalam perakteknya, terkadang dijumpai pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik yang berjalan tidak sesuai harapan.
Bahkan terdapat fakta, dimana pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik mengalami tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil, terang Bupati Soppeng.
Kata Dia, "Mencermati kondisi tersebut, maka pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah yang berisi 12 BAB, 35 Pasal diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dan sekaligus menjadi landasan hukum bagi pemerintahan.
Begitupun, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi dan Masyarakat serta Orang Tua dalam melaksanakan perlindungan atas pendidik, tenaga kependidikan dan Peserta Didik.
2. RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan.
Sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang tersebut, pengelolaan sampah dilaksanakan dalam 2 kegiatan pokok, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilih, dikumpulkan, diangkut, diolah dan diproses pada tempat pemprosesan akhir.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dalam Pasal 49 ayat (1), yang intinya mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah di daerah di atur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah pengelolaan sampah dibentuk dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.
Rancangan Peraturan Daerah ini yang berisi 22 BAB, 67 Pasal berperan penting guna melindungi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menekan terjadinya kecelakaan dan bencana yang terkait dengan pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik serta untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
3. RANPERDA TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oleh karena itu pemerintah pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga masyarakat.
Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkin terjadinya pencemaran.
Unsur pencemaran dapat berasal dari berbagai sumber penvemar, salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, lembaga pendidikan dan tempat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan peran pemerintah daerah yang penting dan strategis dalam menjalankan program lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan dibidang air limbah, khususnya yang terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren Pemerintah Daerah sebagaimana tertsebut dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pengaturan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam 17 BAB, 76 Pasal dalam Rancangan Peraturan daerah ini diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang sehat, masyarakat dan dunia usaha yang produktif serta peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik yang berdayaguna dan berhasil guna.
"Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK.I dan sekali lagi kami menyampaiakan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Dewan yang terhormat atas kerjasamanya selama ini, dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan ini bilamana masih dijumpai kekurang sempurnaannya.
Kiranya dapat lebih disempurnakan dan diagendakan untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD, imbuh Bupati Soppeng.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita sekalian dan selalu dalam lindungannya.
Diketahui, Selain Bupati Soppeng, rapat paripurna ini juga di hadiri oleh Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah bersama para pejabat Eselon II dan Camat lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng serta Sekretaris DPRD bersama jajarannya. (Red/Humas).