Diduga Cemarkan Nama Baik Wanita, Oknum Pengacara RHT Akan Diperiksa Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Cemarkan Nama Baik Wanita, Oknum Pengacara RHT Akan Diperiksa Polisi

    Kabartujuhsatu
    Senin, 15 November 2021, November 15, 2021 WIB Last Updated 2021-11-15T15:40:03Z
    masukkan script iklan disini
    Yusuf Pasaribu, SH memperlihatkan pengaduan kliennya (Ist).

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- RHT, oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

    "Oknum RHT  sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11) setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu  diabaikan RHT  dengan alasan ada kesibukan pekerjaan," ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan , Senin (15/11)

    Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.

    Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

    Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan Nur Malasari tersebut

    "Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka," ujarnya

    Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH Kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

    Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah   member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp 100 juta .MH merasa dirugikan sekitar Rp 78.500.000 atas ulah Nur Malasari.


    Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get 100 Juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari.

    Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi  niat mereka minta maaf.

    Tapi 6 Agustus 2021,  RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari.Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh

    "Tindakan somasi RHT menjadikan MH Sebagai  member Arisan RM  jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM," ujar ibu seorang anak itu.

    Nur Malasari merasa bersyukur bahwa pengaduannya akan berlanjut."Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.

    Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan," ujarnya.

    Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan. 

    Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

    RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (AViD/op).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini