Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait puluhan karyawan tenaga alih daya (TAD) yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada ULP PLN kabupaten Soppeng.
Sebelumnya, Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA) yang juga kuasa pendamping terhadap puluhan karyawan outsourcing tersebut melayangkan surat ke DPRD Soppeng Nomor: 16.LHI/61/SP/XI/21, Tanggal 4 November 2021, perihal permohonan Rapat Dengar Pendapat.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Andi Rusli Razak, didampingi Andi Samsu Rijal dan H. Kusman Aras, Ketua LAK-HAM INDONESIA, Arham MS memaparkan beberapa pernyataan, yaitu, puluhan karyawan tersebut pada prinsipnya tidak menolak untuk divaksinasi, hanya karena ketidaktahuan mereka tentang dampak, efek apa yang ditimbulkan setelah vaksinasi, papar Arham MS.
Arham menuturkan“Setelah kami berdiskusi pada saat itu terkait vaksinasi, akhirnya semua karyawan siap untuk menjalani vaksinasi, jadi sekali lagi, pada prinsipnya rekan-rekan karyawan tenaga alih daya (TAD) tidak menolak untuk divaksinasi,” tegasnya dihadapan para pimpinan sidang, Senin (15/11/2021).
Dikatakannya, "Namun berselang beberapa hari, pihak ULP PLN Soppeng mengembalikan seluruh karyawan yang belum menerima vaksin ke PT. Bintang Inti Gelora (BIG) tempat mereka bernaung, sehingga inilah yang membuat para karyawan tersebut mempertanyakan nasibnya.
“Dengan mengembalikan seluruh karyawan tersebut, maka terputus pula pekerjaannya, karena mereka hidup dari pekerjaan yang mereka jalani sekarang ini, apalagi semuanya sudah bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut,” beber Arham.
Lanjut Arham, kemudian PT. BIG menerbitkan surat mutasi kepada karyawan tersebut. Menurut Arham bahwa mutasi ini suatu modus, memberikan mutasi tanpa pertimbangan-pertimbangan yang selama ini seluruh karyawan tersebut sudah berpuluh tahun bekerja di ULP PLN Soppeng.
“Jadi surat mutasi itu ke wilayah Gowa. Sementara wilayah kerjanya mencakup wilayah Parepare, diantaranya Soppeng, Barru, dan lainnnya,” tambahnya.
Arham juga mengungkapkan bahwa sebelum menerbitkan surat mutasi, seharusnya membicarakan terlebih dahulu dengan pihak karyawan.
“Disini kami melihat pihak ULP PLN terlalu cepat mengembalikan karyawan ke PT. BIG dan PT. BIG juga terlalu cepat mengeluarkan surat mutasi,” terangnya.
Pada prinsipnya kata Arham, semua karyawan tersebut masih ingin bekerja, dan siap untuk divaksinasi, tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Manajemen SDM PT. BIG, Trisila RM mengatakan bahwa pihak perusahaan hanya mengikuti perintah dari si pemberi pekerjaan dalam hal ini PLN, akunya.
“Apa yang dimandatkan ke kami, itu yang kami jalankan sesuai kontrak dari si pemberi kerja,” terang Dia.
Sementara Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Parepare Rizky Ardiana Bayuwerty di kesempatan itu mengatakan bahwa karyawan tersebut siap di vaksin, itu setelah proses berjalan dan mereka membuat pernyataan.
“Jadi teman-tema semua sudah mengisi formulir pernyataan bahwa mereka tidak mau atau menolak untuk divaksin setelah delapan kali sosialisasi,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, muncullah pengembalian karyawan kepada PT. BIG. Jadi bukan di PHK.
“Jadi hasil dari RDP ini akan kami laporkan ke pimpinan kami,” sambungnya.
Sementara, para Anggota DPRD, Andi Rusli, Andi Samsu Rijal dan Kusman, menyamakan persepsi untuk kiranya seluruh karyawan tersebut agar diterima kembali bekerja sesuai zona-nya masing-masing di perusahaan tersebut (PT. BIG dan PLN).
“Pertimbangan secara kemanusiaan, kami selaku wakil rakyat memohon dan berharap kepada perusahaan untuk kiranya teman-teman tersebut diterima kembali bekerja seperti sebelumya, apalagi mereka semuanya sudah bertahun tahun bekerja dan semuanya sudah berkeluarga, jangan putus sumber penghsilan rakyat kami,” pinta para Anggota DPRD.
Disela sela RDP, para Anggota DPRD tersebut meminta interval waktu kepada pihak PLN, ‘Kapan kira-kira ada keputusan bahwa teman-teman ini semua bisa diterima dan kembali bekerja’.
Pihak PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Parepare, Rizky Ardiana Bayuwerty belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia hanya berkata secepatnya akan disampaikan keputusannya.
“Akan kami sampaikan secepatnya, dan hasil RDP ini juga akan laporkan ke pimpinan kami,” terangnya. (MB).