Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, kembali melaksanakan pernikahan pencatatan bagi non muslim (Protestan) yang dilangsungkan di Kantor Dukcapil Jalan Salotungo Watansoppeng, Senin (1/11/2021).
Kedua pasangan yang melakukan pencatatan tersebut yakni Jerrel Justin Chandra Tunggal dengan pasangannya Ratu Ratnasari.
Dalam kegiatan pencatatan tersebut turut dihadiri oleh orang tua wali masing-masing dan para saksi.
Kasi Perkawinan dan Perceraian Dukcapil Asriani, SE MM dikesempatan itu mengatakan pernikahan ini dilaksanakan di Dukcapil, itu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006, yang wajib tercatat di Negara.
Asriani membeberkan bahwa selama tahun 2021 Dukcapil Soppeng telah meresmikan 5 pasangan, tuturnya.
Kata Dia, "Alhamdulillah target yang telah direncanakan sebelumnya telah terpenuhi sebanyak 5 kali, terang Asriani.
Dikatakannya, "Ini sebagai upaya dalam pemenuhan target melalui pendekatan secara kekeluargaan, diantaranya melakukan sosialisasi dengan pihak Gereja dan jemaat gereja, serta kerjasama dengan pendeta dan pastur, tandasnya.
Asriani menegaskan bahwa "Dukcapil Soppeng mengeluarkan akta pernikahan sebagai bukti sahnya pernikahan yang tercatat di negara.
"Legalitasnya bila tercatat di Negara, Pungkasnya. (Red).