Soppeng (Sulsel), Kabartujuhsatu.news,- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng berhasil ungkap pelaku Prostitusi Online dengan modus perdagangan wanita melalui media social "Michat" pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 00.10 wita di Penginapan Aska Jl. Wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Pelaku yang di amankan Satreskrim Polres Soppeng tersebut yakni, Inisial SB (19) alamat Sidrap, SBN (15) Kabupaten Mamuju, dan SL (20) warga kelurahan Lapajung Soppeng.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.
"Ya benar dengan awal bukti permulaan seorang mucikari SL menawarkan kepada pelanggan untuk ditawarkan melalui aplikasi online jasa prostitusi dengan tarif Rp.500.000,- dengan layanan prostitusi plus kamar, bebernya Ahad, 21/11/2021.
Diawali dengan adanya indikasi kegiatan terlarang itu, anggota personil Reskrim Polres Soppeng kemudian berpura pura menjadi pelanggan dan melakukan komunikasi dengan akun tersebut dan setelah terjadi kesepakatan harga, maka akun michat itu memberikan alamat tempat tinggalnya yakni di Penginapan Aska di Jl. Wijaya Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, yang kemudian anggota personil Reskrim bergerak cepat menemui pemilik akun tersebut, tutur Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Lebih jauh Iptu Noviarif menuturkan bahwa setelah sampai di penginapan anggota mengetuk pintu kamar yang di maksud di akun tersebut dan ditemukan seorang perempuan seperti dengan foto yang di tawarkan di akun mi chat tersebut.
Setelah di introgasi maka ia akhirnya mengakui bahwa dirinya ditawarkan ke pelanggan oleh Lelaki SALING dan Perempuan KIKI, dan ia tinggal melayani pelanggan saja yang telah di terima oleh SALING dan KIKI.
Usai introgasi, Personil Reskrim Polres Soppeng kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang di tempati perempuan tersebut dan ditemukan alat Handphone yang di gunakan untuk Aplikasi Mi chat serta uang sebesar Rp.500.000 sebagai hasil dari prostitusi.
Berdasarkan pengakuan dan bukti itu, pihak Reskrim Polres Soppeng kemudian mengamankan para pelaku beserta BB (Barang Bukti) berupa handpone dan uang tunai senilai yang ditemukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 4 (empat) buah Handphone berbagai merk, Uang tunai sebesar Rp 500.000( lima ratus ribu rupiah), terang Kasat Reskrim Polres Soppeng.
"Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut, Pungkas Iptu Noviarif. (Red).