Hamili Pelajar, ML Supir Angkot Akui Sebanyak 10 Kali Begituan Akhirnya Dijemput Satreskrim Polres Madina
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Hamili Pelajar, ML Supir Angkot Akui Sebanyak 10 Kali Begituan Akhirnya Dijemput Satreskrim Polres Madina

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 05 November 2021, November 05, 2021 WIB Last Updated 2021-11-06T06:15:21Z
    masukkan script iklan disini

    Madina (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Mulki Lubis (33) pria asal Desa Huta Raja , Kecamatan Mandailing Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang sehari hari bekerja sebagai supir merangkap sebagai petani ditangkap Satreskrim Polres Madina Polda Sumatera Utara saat menunggu sewa angkutan.

    Muklis ditangkap bukan tanpa alasan yang kuat, pria yang mengaku bekerja sebagai supir ini ternyata telah merasakan nikmatnya “lapis legit” seorang pelajar sebut saja PT (14) yang masih berstatus pelajar di Desa Purba Julu Kabupaten Mandailing Natal .

    Tak tanggung tanggung, ternyata pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali menggarap tubuh anak dibawah umur tersebut, bahkan diduga sudah sampai 10 kali melakukan perbutan terlarang tersebut di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.

    Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Madina,AKP Azuar Anas,SH,MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor /B/248/X/2021 /SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021 sehubungan dengan tindak pidana.

    “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, jelasnya.

    “Terduga Pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkotpada hari kami 4 November 2021 2021 sekitar pukul 15.00 wib di Kel. Dalan Lidang Kec. Panyabungan Kab. Madina, terangnya.

    "Tersangka kami tangkap dan hadapkan ke meja penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    "Dari pengakuan korban bahwa Muklis telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar (14) PT,” tutur Kasat Reskrim

    Dikatakannya, " Korban telah di setubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021, dan seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 (Tujuh) kali, 3 kali pada bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali, pada bulan september sebanyak 2 kali, tempatnya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi yang terletak di Desa Huta Raja Kecamatan Panyabungan Selatan Kabupaten Madina, sebanyak 1 kali pada Bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja.

    “Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut , “Pungkas Akp Azuar Anas .

    Published/Reporter : Leodepari
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini