Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terdakwa Kasus Suap Belum Dipecat, Begini Alasannya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Irjen Pol Napoleon Bonaparte Terdakwa Kasus Suap Belum Dipecat, Begini Alasannya

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 07 November 2021, November 07, 2021 WIB Last Updated 2021-11-07T16:34:39Z
    masukkan script iklan disini
    Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Ist).

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, - Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan terdakwa kasus suap dalam perkara red notice Djoko Tjandra, belum dipecat dari institusi Polri.

    "Masih menunggu sidangnya inkrah dari pengadilan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (06/11/2021) dilansir dari media merahputih.

    Ramadhan menjelaskan, hingga kini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum menerima salinan putusan berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung (MA).

    Nantinya, jika salinan putusan telah diterima maka sidang pemecatan di Komisi Kode Etik Profesi Polri akan segera dilaksanakan. Melalui sidang tersebut, nasib Napoleon di tubuh Korps Bhayangkara akan ditentukan.

    "Untuk saat ini, kita masih menunggu hasil inkrahnya. Yang akan menerima salinan putusan itu Divisi Propam. Jika mereka mau melaksanakan sidang, nanti kami sampaikan semuanya," terangnya.

    Irjen Napoleon Bonaparte sempat mengajukan kasasi terkait kasus suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra kepada MA, namun ditolak.

    Seperti yang diketahui, vonis kasasi yang diputuskan pada 3 November 2021 lalu menyebutkan Napoleon tetap harus menjalani hukuman 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan vonis yang ditentukan hakim. (Knu)

    Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini