Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan kebijakan baru selama Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah akan memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Sehingga, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Kebijakan ini akan berlaku menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Adapun kebijakan ini untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Muhadjir menambahkan dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Sekedar informasi, adapun kebijakan PPKM Level 3 terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen dan kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.
Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.