Kapolda Sumut : 122 Kg Sabu Kami Musnahkan, Tersangka Ada Yang Dijerat Hukuman Mati
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Kapolda Sumut : 122 Kg Sabu Kami Musnahkan, Tersangka Ada Yang Dijerat Hukuman Mati

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 16 November 2021, November 16, 2021 WIB Last Updated 2021-11-17T00:45:54Z
    masukkan script iklan disini

    Medan (Sumut), Kabartujuhsatu.news,-Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan lima sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera Utara.

    Kelima sindikat narkoba yang diamankan itu bernama Irwanul alias Bembeng, Abdi Irawan, Ridwan Ramadhan, Trisno Susanto, dan M Soleh.

    Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan kelima sindikat narkoba jaringan internasional yang ditangkap, hasil pengungkapan selama satu bulan mulai dari 24 September dan 26 Oktober 2021.

    “Kelima orang yang kita amankan ini berasal dari Kota Tanjungbalai, Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Total barang bukti yang disita sabu seberat 122,65 kg,” katanya didamping Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubsu Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, dan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.

    Panca menerangkan, modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba ini dalam menjalankan bisnis haramnya melalui Perairan Malaysia lalu masuk ke pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatera Utara. 

    Selanjutnya, narkoba dalam jumlah besar itu nantinya diedarkan atau dijual kepada para pengguna.

    “Kelima tersangka bersama barang bukti sabu 122,66 kg sudah ditahan di Dit Res Narkoba Polda Sumut. 

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka nantinya ada yang terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara sesuai hasil pemeriksaan,” terangnya.


    Pada kesempatan itu, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji menuturkan untuk tersangka Irwanul alias Bembeng ditangkap di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada 24 September 2021. 

    Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan teh seberat 70 kg.

    Kemudian, tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang pada 12 Oktober 2021. 

    Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti sabu seberat 20 kg yang disimpan di dalam koper dan 1,6 kg disimpan dalam tas ransel.

    “Dari penangkapan tersangka Abdi Irawan dan Ridwan Ramadhan anggota melakukan pengembangan ke kawasan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. 

    Tepatnya di Jalan Eka Rasmi diamankan dua orang tersangka Trisno Susanto dan M Soleh. Dalam penangkapan itu didapat barang bukti sabu seberat 10 kg disimpan di tas ransel,” Ujar Kapolda 

    (Leodepari)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini