Deli Serdang (Sumut), Kabartujuhsatu.news,- Satreskrim Polresta Deli Serdang – Polda Sumatera Utara Langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya mesin judi tembak ikan dan dadu putar yang beroperasi di sebuah gudang yang “diduga” milik marga Nainggolan,di Desa Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara Pada Jumat 12 /11/2021 Malam.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi,SIK menjelaskan bahwa, Polresta Deli Serdang tidak akan memberikan ruang gerak bagi permainan judi di Wilayah Hukumnya. Kapolres juga sudah melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud yakni sebuah gudang yang diduga milik marga Nainggolan di Beringin. Pada Sabtu 13/11/2021 Siang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyrakat tentang adanya lokasi perjudian jenis dadu putar dan tembak ikan di sebuah gudang, mendapatkan informasi tersebut saya langsung sampaikan kapada kasat reskrim untuk ditindak, namun saat di cek ke lokasi oleh Kanit Pidum, Kasubnit Pidum dan 7 orang personil reskrim tidak ada ditemukan aktifitas perjudian,” Tutur Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut.
Lanjut Kapolresta , petugas yang memeriksa gudang yang diduga milik pria marga Nainggolan itu kondisinya kosong , hanya ada seorang penjaga gudang , penjaga gudang tersebut juga mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan nya sebagai penjaga gudang .
“Setelah kami cek gudang tersebut, petugas juga memasang police line di pintu pagar yang terbuat dari besi.
"Kami juga menghimbau kepada penjaga gudang agar tidak ada aktifitas perjudian apa pun di lokasi tersebut dan lokasi tersebut akan terus kami pantau kedepannya, Tutup Mantan Kapolres Asahan Yemi Mandagi,SIK.
(Leodepari)